Post Page Advertisement [Top]

 


TRIMATRANEWS.COM | Bandung (JAWA BARAT) -Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga meminta majelis hakim menyita aset yayasan miliknya. Alasan kuat Jaksa meminta penyitaan aset yayasan tersebut karena yayasan berkaitan dengan kasus pemerkosaan 13 santriwati.


"Kami menegaskan kepada majelis hakim bahwa kami meminta agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang yang hasilnya diberikan kepada korban." Ujar Asep N Mulyana Kepala Kejati Jawa Barat usai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).


Asep menerangkan alasan meminta hakim untuk menyita aset yayasan Herry. Menurut Asep, yayasan tersebut ada kaitannya dengan perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.


"Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan, karena Yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan." Ucapnya.


Menurutnya tanpa ada yayasan, Herry tidak mungkin bisa melakukan kejahatan secara sistematis.


"Oleh karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalam tuntutan kami, sebagai pencerminan asas dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan." Kata Asep.


Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:


1. Hukuman mati 2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia    3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta 4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School 5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

#TMN/Adi/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835