TRIMATRANews | Padang (SUMBAR) — Menjelang momentum arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mengambil langkah strategis untuk menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan masyarakat. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur utama yang menjadi lintasan pemudik di wilayah Sumatera Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas terpadu yang dilakukan kepolisian guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim mudik Lebaran.
Menurutnya, setiap tahun arus mudik selalu diwarnai peningkatan signifikan kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang yang melintasi jalur utama Sumatera Barat. Kondisi tersebut membutuhkan langkah pengendalian yang tepat agar kepadatan lalu lintas tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pemudik.
Pembatasan operasional angkutan barang dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu akan dibatasi aktivitasnya di sejumlah ruas jalan strategis di provinsi ini.
Kebijakan ini diterapkan terutama pada jalur-jalur yang selama ini dikenal sebagai koridor utama arus mudik. Kepadatan kendaraan di jalur tersebut setiap tahunnya meningkat tajam seiring dengan mobilitas masyarakat yang pulang ke kampung halaman.
Adapun ruas jalan yang menjadi fokus pengaturan di antaranya jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga batas Provinsi Riau yang melintasi wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Jalur ini dikenal sebagai salah satu rute paling ramai selama musim mudik.
Selain itu, pengaturan juga dilakukan pada jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Jalur ini merupakan penghubung penting bagi kendaraan yang datang dari arah selatan Sumatera Barat maupun dari provinsi tetangga.
Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan bahwa kedua jalur tersebut kerap mengalami lonjakan arus kendaraan secara signifikan. Tanpa pengaturan yang tepat, potensi kemacetan panjang dapat terjadi dan berdampak pada terganggunya kelancaran perjalanan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah preventif untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pemudik. Dengan demikian, arus lalu lintas diharapkan dapat bergerak lebih lancar dan aman.
Dirlantas Polda Sumbar juga mengimbau para pengusaha angkutan barang serta para sopir truk untuk memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya membantu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
Selain kebijakan pembatasan kendaraan barang, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat turut menyiapkan berbagai langkah pengamanan lainnya. Penempatan personel di titik rawan kemacetan, pengawasan jalur utama, serta rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara intensif selama masa mudik dan arus balik.
Kombes Pol Reza menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan arus mudik tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat di lapangan. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan juga menjadi faktor penting dalam menciptakan perjalanan yang aman.
Ia pun mengingatkan para pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang, mulai dari memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, menjaga kesehatan pengemudi, hingga mematuhi rambu-rambu lalu lintas sepanjang perjalanan menuju kampung halaman.
# red | hp




Tidak ada komentar:
Posting Komentar