Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR)  — Aparat kepolisian tengah mengusut dugaan keterlibatan seorang pimpinan redaksi media online berinisial RP dalam praktik pungutan liar berkedok “uang koordinasi” dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman mengamankan seorang terduga pelaku tambang ilegal berinisial HF dalam sebuah operasi penertiban di kawasan Batang Sibinail, Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Rabu (16/4/2026).

Saat penangkapan, HF diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat di lokasi yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Praktik tersebut merupakan bagian dari maraknya aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Pasaman sehari setelah penangkapan, HF mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp40 juta yang diserahkan kepada RP. Uang tersebut disebut sebagai bentuk “jaminan keamanan” agar aktivitas tambangnya tidak diganggu aparat.

HF mengaku percaya terhadap janji yang diberikan RP, yang disebut-sebut memiliki koneksi kuat dengan aparat di tingkat kepolisian daerah hingga kabupaten. Namun, kenyataan berkata lain ketika dirinya tetap ditangkap dalam operasi tersebut.

“Saya dijanjikan aman karena yang bersangkutan mengaku punya koneksi kuat dengan aparat. Tapi tetap saja saya ditangkap,” ungkap HF dalam keterangannya kepada penyidik.

Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik pungli yang melibatkan pihak di luar aktivitas tambang langsung. Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut guna memastikan validitas keterangan serta aliran dana yang disebutkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status RP saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan status hukum baru apabila ditemukan bukti yang cukup kuat.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Semua pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar sumber internal kepolisian.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan PETI di wilayah Pasaman yang selama ini diduga tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dari sisi hukum, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, dugaan penerimaan uang dengan iming-iming perlindungan dari aparat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk kategori suap atau gratifikasi yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Tidak hanya itu, dalam perspektif hukum pidana umum, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP apabila terbukti terdapat unsur janji palsu yang merugikan pihak lain.

Lebih jauh, keterlibatan seorang pimpinan media dalam kasus ini juga menjadi sorotan serius dari sisi etika profesi. Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang wartawan menerima suap serta menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik PETI secara menyeluruh, termasuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835