TRIMATRANews | JAKARTA -- Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam memperkuat sistem hukum nasional kembali ditunjukkan melalui langkah konkret pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Melalui Komisi III DPR RI, rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar dengan menghadirkan para ahli hukum, akademisi, dan berbagai narasumber kompeten guna memperdalam pembahasan aturan yang dinilai sangat strategis bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Pembahasan yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/5/2026), menjadi momentum penting dalam mempercepat penyusunan regulasi yang selama ini dinantikan publik. Kehadiran para pakar dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa RUU tersebut tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki kualitas hukum yang kuat, adil, dan mampu diterapkan secara efektif.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Benny Utama, SH., MM., menegaskan bahwa pelibatan para ahli merupakan bentuk nyata keseriusan DPR RI dalam menyusun regulasi yang matang dan komprehensif. Menurutnya, pembahasan yang melibatkan banyak perspektif akademik akan memperkuat kualitas setiap substansi yang dimuat dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Rapat Dengar Pendapat Umum ini, yang menghadirkan narasumber dan para ahli terbaik di bidangnya khusus untuk membahas RUU Perampasan Aset, adalah bukti nyata dan bentuk komitmen kami yang paling konkret. Kami bertekad terus mempercepat proses penyelesaian dan rampungnya RUU ini yang kini sedang bergulir aktif di DPR RI,” ujar Benny Utama saat mengikuti jalannya rapat.
Ia menjelaskan, masukan dari para akademisi dan ahli hukum menjadi sangat penting untuk menyempurnakan berbagai aspek di dalam naskah RUU, terutama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan hukum lain yang telah berlaku. Sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
Menurut Benny Utama, penyusunan regulasi tentang perampasan aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang luas. Oleh sebab itu, seluruh pasal dan ketentuan yang diatur harus benar-benar dirumuskan secara hati-hati agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya nanti.
Selain aspek teknis hukum, DPR RI juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi masyarakat. Benny menekankan bahwa RUU tersebut harus menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memberantas tindak pidana, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap warga negara.
Dalam forum diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, Benny Utama juga menyoroti sejumlah poin penting yang perlu disempurnakan, salah satunya terkait batasan kewenangan penuntutan dan ruang lingkup objek yang dapat dirampas oleh negara. Menurutnya, batasan tersebut harus diatur secara sangat jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai, pengaturan yang tegas menjadi kunci agar penerapan undang-undang nantinya tidak merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian harus benar-benar menjadi dasar utama dalam penyusunan regulasi ini.
“Kami ingin RUU ini nantinya lahir sebagai instrumen hukum yang kuat, tajam, dan efektif. Tujuannya satu: untuk memulihkan kerugian negara dan menindak tegas berbagai bentuk kejahatan, mulai dari korupsi, tindak pidana asal kejahatan, hingga pencucian uang. Namun, di sisi lain, aturan ini harus tetap berpijak kokoh di atas prinsip keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia,” tegas Benny Utama.
Politisi Partai Golkar tersebut juga memastikan bahwa DPR RI tidak ingin regulasi ini membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pembahasan terus dilakukan secara terbuka dan mendalam dengan melibatkan berbagai kalangan yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan tata negara.
Menurut Benny, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting karena negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian negara akibat berbagai tindak pidana ekonomi dan korupsi. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan para ahli dalam RDPU tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan akhir sebelum RUU dibawa ke tahapan berikutnya. Dengan demikian, proses legislasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas dan kehati-hatian dalam penyusunan substansi hukum.
Langkah DPR RI melalui Komisi III ini pun mendapat perhatian luas karena dinilai menjadi bagian dari upaya besar reformasi hukum nasional. Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi simbol ketegasan negara terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk menjaga keuangan negara dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia.
# Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar