TRIMATRANews | Pasaman Barat (SUMBAR) – Kerja cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial KV (23) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah milik warga lanjut usia di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai. Operasi penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara intensif setelah pihaknya menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada akhir Mei lalu.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Syahriati (67), seorang warga Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau. Peristiwa pencurian terjadi saat korban tengah beristirahat pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui bagian atap atau loteng. Saat suasana rumah sedang sepi dan korban tertidur, pelaku berusaha mencari barang-barang berharga yang dapat dibawa kabur.
Namun aksinya tidak berjalan mulus. Korban yang mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah langsung terbangun. Ketika memperhatikan kondisi sekitar, korban melihat bayangan seseorang berada di dalam rumah dan segera berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut membuat pelaku panik. Ia kemudian melompat dari loteng ke dalam rumah dan berusaha mengambil kunci kamar sebelum mencoba melanjutkan aksinya. Di sisi lain, korban memilih keluar melalui jendela kamar demi menyelamatkan diri sekaligus meminta bantuan warga sekitar.
Setelah situasi dinilai aman, korban bersama warga memeriksa kondisi rumah. Dari hasil pemeriksaan diketahui dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp3.014.000 telah raib dibawa pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Identifikasi diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, sementara personel opsnal bergerak mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak pelaku.
Perkembangan signifikan akhirnya diperoleh ketika petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seseorang diduga hendak menggadaikan salah satu telepon genggam hasil curian di sebuah konter handphone di wilayah Padang Tujuh. Informasi tersebut menjadi titik terang bagi aparat dalam mengungkap identitas pelaku.
Berbekal petunjuk tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro segera melakukan pengejaran. Saat keberadaannya terlacak, pelaku diketahui sedang berada di wilayah Kajai dan berusaha meninggalkan lokasi menggunakan bus menuju arah Talu.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat nekat melompat dari bus ketika mengetahui petugas telah melakukan penghadangan. Ia kemudian berusaha kabur ke area belakang rumah warga. Meski demikian, kesigapan aparat yang dibantu masyarakat membuat pelarian tersebut berhasil dihentikan, dan pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Sementara uang tunai milik korban disebut telah habis digunakan oleh pelaku. Saat ini, KV beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
#Tim|Hp





Tidak ada komentar:
Posting Komentar