Post Page Advertisement [Top]

 

TRIMATRANEWS COM | Simalungun (SUMATRA UTARA) – Sujito, mantan Calon  Wali Kota Pematang Siantar pada Pilkada Tahun 2016 lalu, yang membayar Oknum Tentara untuk membunuh Wartawan  dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (06/01/2022).


Sujito dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marasalem Harahap, Pemilik Media lasernews.today.com


Sidang beragendakan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra PN Simalungun. Firmansyah menyampaikan perbuatan Sujito telah memenuhi unsur dalam Pasal 340, Jo Pasal 55 ayat (1), KUHPidana, tentang Pembunuhan Berencana.


“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Sujito) dengan Pidana Penjara Selama Seumur Hidup,” ucap JPU Firmansyah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena.


JPU Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna, dan belum adanya perdamaian dengan Pihak Keluarga Korban.


Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya, dan Terdakwa telah berusia lanjut.

#TMN/William/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenab wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835