Post Page Advertisement [Top]

 


TRIMATRANEWS.COM | Padang (Sumbar)    - Maraknya prostitusi terselubung di kota Padang menjadi perhatian khusus. Berdasarkan Perintah Kapolda Sumbar kepada Dirreskrimum Polda untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat atau lokasi yang diduga melanggar norma kesusilaan dan kesopanan.


Adanya praktek prostitusi terselubung berkedok salon atau spa, dengan cara pemeilik salon menyediakan tempat/kamar untuk melancarkan terjadi perbuatan cabul yang diketahui pada saat dilakukan razia oleh Anggota  Ditreskrimum Polda Sumbar pada pada hari Jumat 14 Januari 2022 sekira jam 16.00 Wib. 


Sekaitan hal dan juga laporan masyarakat, pihak Reskrimum Polda Sumbar langsung melakukan penggerebekan disalah satu Salon (MS) berlokasi dikecamatan Padang Barat. Dalam penggerebekan tersebut, Tim Reskrimum berhasil mengaman 2 orang pekerja salon dan 1 pemilik/ penyedia tempat tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/17/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 14 Januari 2022.


Hal itu diungkapan dalam Konferensi Pers dilantai 1 Mapolda Sumbar tentang keberhasilan tim Reskrimum (Subdit Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar), Sabtu 15/1/2022 sekitar jam 14.00 Wib.


Dalam penyampaian tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiyanto, S.IK dan didampingi oleh Subdit Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar beserta jajarannya. 


Dari rasia tersebut berhasil diamankan pelaku berinsial RA (52) sebagai pemilik dan 2 pekerja masing-masing berinsial SR  dikamar 102 dan DP bersama PE pasangan yang bukan suami istri dikamar 106. Salon MS tersebut berlokasi diwilayah kecamatan Padang Barat kota Padang.


Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebanyak Rp1.670.000,-( Masing-masing uang Rp100.000,- sebanyak 9 lembar, uang Rp50.000,- sebanyak 15 lembar dan uang Rp20.000,- 1 lembar). Dalam pengerebekan tersebut juga ditemukan kondom merk Sutra yang sudah di pakai.


Atas temuan tersebut, selanjutnya Anggota  Ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan saksi-saksi dan barang bukti ke Kantor Mapolda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Dan saat ini telah ditetapkan tersangka insial RA yang merupakan pemilik usaha Salon (MS) untuk menjalani proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar. Dalam hal ini pelaku akan dijerat Pasal 296 KUHPidana.

#TMN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenab wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835