Post Page Advertisement [Top]

 

TRIMATRANEWS | Pasaman Barat (SUMBAR) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Menangkap Lima Orang Lelaki yang Sedang Asik pesta narkoba jenis sabu di Sebuah rumah di Jorong Sukomananti Nagari Aur Kuning Kecap Pasaman.

"Kelima tersangka masing masing berinisial AF(40),AM(37),YP(36),dan RS(40), yang berhasil di ringkus pada Jumat( 28/4/2023) sekitar pukul 16:00 wib," Kata kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang empat Sabtu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap Lima tersangka berawal dari Informasi Masyarakat Terkait adanya dugaan transaksi dan pesta Sabu di sebuah rumah tepatnya di pinggir jalan umum Tapalan, Jorong Sukomananti, Nagari Aur Kuning, Kecamatan pasaman.

Mendapat Informasi tersebut Tim Opsanal satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Langsung Bergerak menuju lokasi yang di curigai untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian di sebuah rumah yang berada di pinggir jalan Tapalan Jorong Sukomananti.

Polisi langsung menuju pengerebekan dirumah tersebut dan meringkus lima tersangka yang saat itu sedang asik menggunakan narkoba jenis sabu dengan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman.

Dari penggerebekan tersebut, salah seorang tersangka berinisial AF di amankan satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus sedang berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening "terang nya.

Ia menjelaskan dari kelima tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan 52 lembar plastik klip warna bening.

Kemudian tiga lembar kertas bukti transfer, dua lembar buku tabungan atasnam tersangka AF, uang tunai sebesar Rp.289.000, empat buah mancis,dua buah pipet sedotan dan satu buah alat hisap (bong),

Selain itu Petugas menyita satu unit hendphone merek Samsung warna putih, satu unit hendphone merek Vivo, satu unit timbangan digital merek tapfardigipounds, satu timbangan merek focrt scale dan satu timbangan merek  F1927,"sebutnya.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres  Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kelima tersangka di jerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta : Dedy Trimatra



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenab wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835