TMNews | Pasaman, -- Diduga telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh kakek SM (85) terhadap korban AZ (9) TKP di Nagari Aia Manggih Jorong Rumah Nan Tiga Puluh, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Setelah mendapatkan informasi dari kakak korban orang tua dan pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib supaya keluarga berharap agar kasus ini secepatnya ditangani oleh Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak karena sudah meresahkan penduduk sekitar.
Pelaku melancarkan aksinya saat orang tua korban tidak ada dirumah, pelecehan terjadi terhadap anak tersebut dengan cara memeras payudara si anak dan kejadian ini disaksikan oleh kakak korban (19) dan teman korban yang juga menjadi santapan si kakek, kejadian Minggu (21/05/2023) pukul 16:00 wib.
Menurut pengakuan ibu korban, "pelecehan ini telah berulang kali dikerjakan kepada anak-anak di sekitaran kenagarian Aia Manggih, namun kelakuan palaku ini dibiarkan oleh masyarakat dan pihak terkait si kakek," pungkasnya.
Setelah mendapatkan informasi awak media langsung menuju ke tempat kediaman korban pelecehan seksual dan mewawancarai orang tua korban atas kejadian yang menimpa putrinya, Selasa (27/06/2023).
Orangtua dan pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasaman dengan nomor LP/B/36/V/2023/SPKT POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR. Rabu (24/05/2023) setelah kejadian dilaporkan ke Polisi numun satu bulan lebih belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian Polres Pasaman ungkap orangtua korban.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media ke Polres Pasaman melalui Humas Polres Pasaman salah seorang anggota Humas Polres Pasaman berjanji akan memberikan informasi tentang tindak lajut kasus tersebut melalui pesan wadsap (WA) Karena Kasat humas Polres Pasaman sedang tidak ada di tempat, hingga berita ini diterbitkan pihak awak media belum mendapatkan penjelasan dari Humas Polres Pasaman.
#Dedinofrisal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar