TMNews | Solok (SUMBAR) -- Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota mengungkap praktik prostitusi (pelacuran) di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari kejadian itu, Sat Reakrim Polres Solok Kota menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (40) yang diduga sebagai mucikari. Mirisnya, lokasi kejadian berdekatan dengan rumah kediaman Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan sebuah pesantren di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra, SH, menuturkan, kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik pelacuran (prostitusi) di sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Solok menurunkan Tim Jatanras dan tiba sekira pukul 15.30 WIB. Di lokasi kejadian, Tim Jatanras mendapati dua orang yang bukan suami istri, RR dan ER.
"Setelah ditanyakan, RR mengakui bahwa perempuan ER merupakan pelacur yang dipesannya dari seorang yang diduga mucikari berinisial M, melalui aplikasi WhatsApp," ujar Iptu Nanang Saputra.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap M dan mengamankan barang bukti berupa Handphone dan uang tunai Rp500.000.
"Dari pengakuan M, uang dari transaksi tersebut, PSK ER mendapatkan Rp300.000 dan mucikari M mendapatkan Rp200.000. Setelah itu, kita langsung mengamankan M dan saksi-saksi ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Iptu Nanang Saputra, SH, mengaungkapkan bahwa tersangka M disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 506 KUHPidana.
#hps/hp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar