Post Page Advertisement [Top]

 
TMNews | Jakarta -- Menanggapi berita dari @geloranews 10 Juni 2023 dengan judul "Pekerja RS Haji Jakarta Geruduk Kantor Yaqut, Protes Gaji dipotong-Pensiun Tak Dibayar" jika berita ini benar, maka adalah suatu peristiwa yang sangat miris dan mengganggu rasa kemanusiaan. Hal ini disampaikan di depan awak Media oleh ANB Health Consultan Datok Dr H Misri Hasanto M.Kes, Minggu 11 Juni 2023 saat diwawancara media melalui telpon selulernya.

Dari Sumber berita @geloranews Serikat Pekerja RSH Jakarta (SP RSHJ) melalui koordinator aksinya Irawan menuntut hak-hak Pekerja (Karyawan RS) sesuai dengan aturan yang berlaku, diantara tuntutannya : Bayarkan Gaji/Upah 100% (Take Home Pay), Bayarkan THR tahun 2020 & 2023 100%, Bayarkan Gaji 175 pekerja RS sesuai dengan UMR Provinsi DKI Jakarta, Bayarkan Pesangon bagi karyawan yang meninggal atau yang mengundurkan diri, Bayarkan iyuran BPJS.

Ketenagakerjaan sejak tahun 2020, Mendesak Menteri Agama Yaqut selaku Pemilik Saham 93% & Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pengelola RS Haji Jakarta bertanggung jawab penuh terhadap hutang pada pekerjanya, dan Mendesak Presiden Joko Widodo turut serta menyelesaikan kemelut RS Haji Jakarta ini, ujar Irawan di depan Kantor Kementrian Agama RI Jakarta Pusat, jumat 9 Juni 2023.

Datok Dr H Misri Hasanto M.Kes selaku ANB Health Consultan menilai bahwa Manajemen RS Haji Jakarta sedang sakit parah, perlu diobat secara serius melalui Manejemen RS yang Profesional dan Direktur Utamaya tak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh Kemenag RI & Rektor UIN Syarif Hidayatullah sendiri.

Diduga ada indikasi pelanggaran banyak undang-undang oleh pihak Manajemen RS Haji Jakarta, diantaranya : Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dan Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kalau sudah begini artinya Pihak Manajemen RS Haji Jakarta patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum secara Pidana dan Perdata. Untuk itu semua pihak yang terkait harus bertanggung jawab. 

Langkah awal lakukan audit menyeluruh oleh pihak auditor yang kompeten seperti BPK RI atau yang lainnya. Langkah kedua lakukan dialog dengan SP RS Haji Jakarta dan dimediasi oleh Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian Tenaga Kerja tak boleh tutup mata karena ini masalah Pekerja RS dengan Pihak Manajemen RS yang Badan Hukum PT (Perseroan Terbatas), bukan melalui yayasan. Langkah ketiga adalah penuhi tuntutan SP RS Haji Jakarta. Langkah selanjutnya Direktur Utama RS Haji Jakarta harus menggundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawabannya terhadap kemelut yang ada, kalau pihak Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) butuh konsultasi dengan saya dipersilahkan ke WA ANB Heath Consultan Dr H Misri Hasanto M.Kes 081270508423 secara Gratis, ujarnya penuh semangat, saat diwawancara media melalui telpon selulernya, Minggu 11 Juni 2023.

#Zul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenab wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835