Post Page Advertisement [Top]

 
TMNews | Pasbar, -- Menyikapi dugaan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bateh Samuik Kejorongan Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kapolsek Talamau IPTU. Yuli Dekri bersama pemerintah Nagari Sinuruik memberikan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat Bateh Samuik, Kamis (22/6/2023).

Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan aktivitas PETI karena bisa merusak lingkungan dan mengakibatkan ekosistem sungai menjadi terganggu. Aktivitas PETI dapat memicu terjadinya bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang yang akan mengancam nyawa masyarakat.

Yuli Dekri menyampaikan, Pelaku PETI dapat di pidana,“Sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020, pelaku peti dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda paling banyak 100 miliar,” ujarnya.

Kapolsek Talamau juga menegaskan, jika nantinya di temukan adanya aktivitas PETI di wilayah hukumnya, pihaknya akan menindak tegas para pelaku dan melakukan penangkapan tanpa pandang bulu.

“Jika aktivitas PETI di daerah Tombang, baik Tombang mudiak maupun Tombang Hilia masih dilakukan, kami akan tindak, dan akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Nagari Sinuruik, Ferianton meminta masyarakat patuh dan tunduk terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan PETI karena bisa menimbulkan kegaduhan dan perpecahan ditengah masyarakat.

Menyikapi,“Aktivitas PETI akan mengakibatkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat, hal itu juga akan menimbulkan masalah sosial masyarakat,” ungkapnya.

Frianton juga menjekaskan kepada oknum dan pelaku ilegal minning yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai akibat bekas galian tambang. Pihaknya meminta aktivitas PETI tidak kembali dilakukan agar bencana alam tidak terjadi dan membahayakan nyawa masyarakat.

“Aktivitas PETI dapat memicu terjadinya perubahan aliran sungai, dan akan memicu terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor,” ucapnya.

Frianton menambahkan, bahwa pihaknya sangat mendukung penuh komitmen pihak kepolisian, khususnya Polsek Talamau dalam memberantas aktivitas ilegal minning yang terjadi di Nagari Sinuruik. Ia juga menghimbau masyarakat Jorong Tombang agar tidak melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin maupun ilegal logging di daerahnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil tindakan dalam memberantas aktivitas PETI, semoga ilegal minning dan ilegal logging dapat di hentikan di daerah ini,” pungkasnya mengakhiri.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenab wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835