TMNews | Musyawarah kerja perdana Hakim Peradilan Adat Pasaman Barat dan Rencana agenda rapat kerja hakim peradilan Adat Pasaman Barat di hadiri langsung oleh Ketua Badan Peradilan Adat Pasaman Barat Muslim,SH,Dtk, Rajo Magek Ketua harian LKAAM Khaidir Sutan Kabasaran, Sekretaris LKAAM,H,Anwir,SH,Dtk,Bandaro dan Seluruh Anggota Hakim Adat Pasaman Barat, di Kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Kamis (22/06/2023).
Peradilan adat adalah lembaga yang berpungsi menyelesaikan sengketa/perselisihan kepengurusan pada 19 KAN di tingkat Nagari, bajanjang naik batanggo turun sepanjang adat di Kabupaten Pasaman Barat yang bersifat final dan mengikat, tentang pasal 1ayat 11a, Perda nomor 6, 2018, Tentang Bab V A Sumber keuangan dan pendapatan Pasal 14 a Ayat 1.
Susunan dan keanggotaan organisasi Peradilan adat di atur dalam AD/ART, yang di atur dalam pasal 14c ayat 1, Kewajiban anggota Hakim Adat, Anggota badan kehormatan Peradilan adat Pasal 14, Anggaran Dasar PA yaitu setiap anggota hakim adat dan badan kehormatan Peradilan adat, Hal ini telah tertuang dalam Bab XII.
Diantaranya:
a) Hak menyampaikan pendapat
b) Hak memilih dan di pilih
c) Hak beladiri
d) Mendapat kan gaji honor dan tunjangan pasilitas lainnya sesuai kebutuhan, tentang pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Peradilan Adat, Hakim Peradilan dapat mengusulkan pelatihan kepada lembaga pembina untuk penambahan wawasan dalam pemeriksaan Perkara.
Muslim SH,Datuk Rajo Magek menjelaskan kepada awak media, "Kami akan mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan Bupati Pasaman Barat nomor 47 thn 2018, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat nomor 6 tahun 2018 tentang beberapa hal salah satu di antara nya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradilan Adat Kabupaten Pasaman Barat yang di tetapkan tanggal 16 juli tahun 2018, "pungkasnya.
Ditambahkan lagi penjelasan dari Sekretaris LKAAM H Anwir SH Dtk Bandaro," Dengan ini kami mengajukan permohonan agar lembaga peradilan adat di daftarkan dan di terbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Pada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasaman Barat,"tegasnya.
Dalam kesempatan ini Ketua Badan Peradilan Adat Pasaman Barat Muslim SH, Dtk Rajo Magek menyampaikan suatu rasa kebanggaan dengan adanya LKAAM dan Hakim Peradilan Adat di Pasaman Barat termasuk salah satu lembaga perdana di daerah Sumatra Barat pada umumnya.
#Dedinoprisal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar