TRIMATRANews | Tegal (JAWA TENGAH) -- Menyambut bulan suci Ramadan, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tegal, Kusnadi Agus, mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk menutup aktivitasnya selama bulan Ramadan. Himbauan ini disampaikan dalam rangka menghormati bulan yang penuh berkah dan meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat.Jumat (28/2/2025)
Dalam pernyataannya, Kusnadi Agus menyoroti beberapa jenis tempat hiburan malam, termasuk KTV (Karaoke TV), night club, dan cafe yang menyajikan minuman beralkohol. Ia mengingatkan bahwa maraknya konsumsi minuman beralkohol dapat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006, yang mengatur penggolongan, larangan, pengawasan, serta ketentuan pidana terkait minuman beralkohol.
“Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami berharap pengelola tempat hiburan malam dapat menyadari pentingnya menghormati bulan suci ini,” ujar Kusnadi Agus.
Selain itu, Kusnadi juga menekankan bahwa tindakan mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia meminta dukungan dari Dinas terkait untuk tidak mengizinkan operasional tempat hiburan selama Ramadan dan menerbitkan surat edaran resmi sebagai pengingat.
“Jika masih ada tempat hiburan yang beroperasi di bulan Ramadan, kami Laskar Merah Putih akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tokoh masyarakat untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Tegal juga akan melanjutkan kegiatan pengawasan serta penegakan Perda selama bulan Ramadan. Personil Satpol PP telah dipersiapkan untuk menjaga amanah dalam mengawal Perda yang telah disahkan oleh Pemkot dan DPRD.
Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan, diharapkan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kedamaian.
(Komdigi Marcab LMP Tegal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar