Post Page Advertisement [Top]

TRIMATRANews | Padang (SUMBAR) — Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun Anggaran 2021 memasuki babak penting.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, pada Jumat 14 November 2025, melaporkan proses persidangan terhadap dua terdakwa, Poppy Irawan (Direktur Utama Perumda PSM) dan Teddy Alfonso (Supervisor audit laporan keuangan Perumda PSM), yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.


Perkara ini bermula pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari APBD melalui Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi operasional langsung bus Trans Padang serta operasional tak langsung berupa gaji pegawai.


Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan ditutup-tutupi melalui rekayasa laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang.


Penyimpangan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, berdampak serius. Laporan keuangan yang dipakai untuk pencairan dana subsidi triwulan 1 dan 2 diduga dimanipulasi untuk menutupi ketidaksesuaian. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp3,6 miliar, berdasarkan perhitungan penyidik dan hasil audit.


Atas perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dan berhubungan langsung dengan pengelolaan dana subsidi.


Proses persidangan sendiri dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, dengan ketua majelis Nasri, S.H., M.H., serta dua anggota majelis Hendri Joni, S.H., M.H., dan Emria Fitriani, S.H., M.H. Di sisi lain, tim Penuntut Umum terdiri dari Faiz Ahmed Illovi, S.H., M.H., Pitria Erwina, S.H., M.H., Loura Sariyosa, S.H., M.H., dan Muhammad Alasyhari, S.H., M.H.


Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Usai dakwaan dibacakan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yul Akhyari Sastra, S.H., mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan tersebut.


Sidang kedua kemudian digelar pada 12 November 2025, beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa. Dalam eksepsi itu, penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, tidak dapat diterima, dan meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.


Menindaklanjuti eksepsi tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang ketiga pada Rabu, 19 November 2025. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim menentukan putusan sela.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmennya agar perkara ini diselesaikan secara tuntas. Ia memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja profesional, berintegritas dan berkeadilan, demi menjamin transparansi penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah.


Kejati Sumbar memastikan akan mengawal proses hukum hingga selesai, sekaligus menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana operasional Perumda PSM merupakan bagian dari komitmen institusi memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Barat.


Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

# red | hp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835