TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) — Aksi nekat pengangkutan solar ilegal dari Padang menuju Pasaman berakhir di tangan aparat Kepolisian Sektor Bonjol, Minggu (2/11). Masyarakat yang geram terhadap kelangkaan bahan bakar dan pengisian mencurigakan di SPBU Kumpulan, Kecamatan Bonjol, akhirnya melapor ke polisi. Laporan itu menuntun petugas mengamankan satu unit mobil box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8278 QX yang dikemudikan pria berinisial Erk (33), warga Lapai, Kota Padang.
Kecurigaan warga muncul lantaran mobil box tersebut berulang kali mengisi solar dalam jumlah besar di waktu yang sama. Setelah keluar dari SPBU, mobil itu kembali mengantre untuk mengisi ulang, seolah-olah tangkinya tak pernah penuh. Salah seorang warga menyebut pengisian bisa mencapai lebih dari 100 liter per sesi, bahkan hingga jutaan rupiah nilainya.
Kebiasaan mencurigakan itu ternyata sudah berlangsung lama. Menurut keterangan warga, mobil box kerap datang di jam sepi, bahkan menjelang subuh. Proses pengisian memakan waktu lama, sementara antrean kendaraan lain tersendat. Beberapa kali, ketegangan sempat pecah di area SPBU akibat sopir lain yang kesal menunggu terlalu lama.
Pada Selasa (28/10) malam, insiden serupa nyaris berujung keributan besar. Sopir-sopir truk yang sudah mengantre lama marah ketika melihat mobil box itu kembali mengisi solar dalam waktu lama. Polisi sempat datang setelah menerima laporan, namun saat petugas tiba, kendaraan tersebut sudah kabur.
Kesempatan kedua tak datang bagi Erk. Pada Minggu (2/11) siang, warga yang sudah muak dengan ulah tersebut langsung menahan mobil box itu di area SPBU Kumpulan dan memanggil polisi.
Kapolsek Bonjol, AKP Syafri Munir, S.H., memimpin langsung penanganan awal dan memastikan kendaraan serta sopir diamankan. “Benar sudah kita amankan, dan proses selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pasaman,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dari hasil pemeriksaan, teka-teki ke mana solar dalam jumlah besar itu disalurkan akhirnya terjawab. Polisi menemukan empat tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter di dalam box mobil. Tangki-tangki itu terhubung ke mesin penyedot (sanyo) melalui pipa karet berdiameter dua inci yang menyalurkan solar dari tangki utama kendaraan.
Kepada penyidik, Erk mengaku diperintah oleh “bos”-nya di Padang untuk mengambil solar dari SPBU Kumpulan menggunakan delapan barcode berbeda. “Saya berangkat dari Padang jam delapan malam, sampai di Bonjol sekitar jam satu dini hari.
Biasanya mobil tangki Pertamina datang jam satu, tapi tadi terlambat,” katanya. Ia menyebut baru sempat mengisi 130 liter senilai Rp900 ribu sebelum polisi datang ke lokasi. Lebih mencengangkan, Erk mengaku tidak pernah membayar langsung kepada petugas SPBU.
“Sudah ada orang sini yang kerja sama dengan bos saya. Saya cuma isi dan catat jumlahnya,” ungkapnya, menyebut inisial seseorang berinisial Rsp sebagai penghubung di lokasi.
Kasat Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani pihaknya. “Kami sedang mendalami kasus ini dan memeriksa sopir secara intensif.
Dugaan sementara, ini bagian dari jaringan penimbunan dan penyelundupan solar bersubsidi,” jelasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi di Sumatera Barat. Polisi berjanji akan menelusuri lebih jauh siapa pihak yang disebut sebagai “bos” dan siapa pula “orang dalam” yang diduga membantu transaksi ilegal tersebut. Sementara mobil box dan empat tangki raksasa kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Pasaman.
Catatan Redaksi:
Kasus penyelewengan solar bersubsidi seperti ini kerap berulang di sejumlah daerah akibat lemahnya pengawasan dan keterlibatan oknum. Penegakan hukum tegas sangat dibutuhkan agar subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
# hp




Tidak ada komentar:
Posting Komentar