TRIMATRANews | Pasaman Barat (SUMBAR) — Komitmen Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan secara nyata. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., aparat kepolisian bergerak tegas menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini merusak alam dan meresahkan masyarakat.
Penindakan tersebut dilakukan di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, melalui operasi dini hari yang digelar pada Kamis (8/1/2026). Operasi ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak menunggu kerusakan semakin parah sebelum bertindak.
Langkah penertiban berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara terbuka. Selain mengganggu ketenteraman warga, PETI juga dinilai mengancam ekosistem sungai dan kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Pasaman Barat menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum secara terukur namun tegas. Operasi lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K., dengan melibatkan personel terlatih.
Sekitar pukul 03.15 WIB, tim bergerak menuju lokasi dengan medan yang gelap dan akses sulit. Kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah aparat untuk memastikan hukum benar-benar hadir di wilayah rawan aktivitas tambang ilegal.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi aktif mengeruk material tanah. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan.
Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung melakukan penyergapan. Delapan orang berhasil diamankan dengan peran berbeda-beda, mulai dari operator alat berat, helper, pengawas lapangan, hingga pekerja lapangan yang terlibat langsung dalam proses penambangan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, alat dulang emas, karpet plastik hijau, timbangan digital, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penertiban PETI bukan sekadar penindakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan masa depan lingkungan dan masyarakat. Menurutnya, kerusakan alam akibat tambang ilegal akan berdampak panjang jika dibiarkan.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah Pasaman Barat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten sebagai bentuk pencegahan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan banyak pihak.
AKBP Agung Tribawanto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI. Setiap laporan masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman berat.
Penertiban ini menjadi pesan keras bahwa di bawah komando AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat berdiri di garda terdepan menjaga supremasi hukum, melindungi lingkungan, dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi alam yang rusak akibat keserakahan segelintir pihak.
# HP




Tidak ada komentar:
Posting Komentar