TRIMATRANews | Padang (SUMBAR) — Kepastian hukum bagi penambang rakyat di Sumatera Barat kian mendekati kenyataan. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, membawa angin segar usai melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sumbar dan Menteri ESDM menyepakati target penyelesaian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat pada awal Februari 2026. Kesepakatan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.
Pertemuan tingkat tinggi itu juga dihadiri Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Kehadiran jajaran teknis kementerian menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat serius mempercepat proses legalisasi tambang rakyat di daerah.
Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menegaskan, Menteri ESDM telah memberikan instruksi langsung kepada jajarannya agar seluruh persyaratan teknis penetapan WPR segera dituntaskan tanpa penundaan.
Menurut Kapolda, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan berperan aktif bersama kementerian terkait untuk melengkapi seluruh dokumen dan aspek teknis yang dibutuhkan, mulai dari pemetaan wilayah hingga kajian lingkungan.
“Tadi Pak Menteri langsung memerintahkan bahwa di awal Februari, WPR-nya harus sudah selesai. Secara teknis nanti Pemprov bersama kementerian terkait akan menyelesaikan seluruh kelengkapan yang diperlukan,” ujar Irjen Pol. Gatot kepada awak media usai pertemuan.
Penyelesaian WPR ini menjadi fondasi utama bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan adanya IPR, aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan masyarakat tanpa izin dapat masuk ke dalam sistem legal yang diakui negara.
Kapolda Sumbar menekankan, pendekatan legalisasi ini bukan semata soal penegakan hukum, melainkan solusi komprehensif untuk menjawab persoalan ekonomi dan lingkungan secara bersamaan.
Ia menilai, legalisasi tambang rakyat akan membuka ruang pengawasan yang lebih terukur, mencegah praktik perusakan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“Ini adalah solusi terbaik. Masyarakat bisa menambang secara legal, lingkungan tetap terjaga, dan kesejahteraan meningkat. Prinsipnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, sebesar-besarnya sumber daya alam digunakan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh, Irjen Pol. Gatot berharap keberadaan WPR dan IPR dapat meredam konflik sosial yang kerap muncul akibat praktik pertambangan ilegal, baik konflik horizontal antarwarga maupun gesekan dengan aparat.
Dengan regulasi yang jelas, kontribusi pertambangan rakyat terhadap pendapatan daerah juga diharapkan menjadi lebih optimal, transparan, dan akuntabel, serta dapat diukur dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Langkah cepat Kapolda Sumbar dalam membangun komunikasi lintas sektor ini memperlihatkan peran aktif kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak solusi strategis bagi pembangunan daerah.
Jika target awal Februari tercapai, Sumatera Barat berpotensi menjadi salah satu provinsi percontohan dalam penataan pertambangan rakyat yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
# HP




Tidak ada komentar:
Posting Komentar