Post Page Advertisement [Top]

TRIMATRANews | Padang (SUMBAR) — Sidang sengketa informasi publik antara warga Sumatera Barat, Darlinsah, melawan PT Bank Nagari memasuki tahap pembuktian di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kamis (12/3/2026). Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut menjadi tahap krusial dalam perkara yang menyangkut keterbukaan informasi badan usaha milik daerah.

Perkara dengan Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 itu berkaitan dengan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Darlinsah terhadap PT Bank Nagari. Informasi yang diminta mencakup sejumlah data perusahaan, mulai dari data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, hingga daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Dalam sidang yang dipimpin majelis Komisi Informasi Sumbar tersebut, agenda utama difokuskan pada penyampaian bukti oleh para pihak. Majelis juga memperdalam tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi yang menjadi objek sengketa.

Darlinsah selaku pemohon menjelaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha milik daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam memastikan pengelolaan perusahaan milik daerah berjalan secara transparan.

Dalam persidangan, pemohon menegaskan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui pengelolaan lembaga keuangan daerah yang menggunakan sumber daya publik. Ia menilai pengawasan masyarakat justru menjadi bentuk dukungan agar perusahaan daerah dapat berkembang secara sehat dan profesional.

“Kami mencintai Bank Nagari sebagai BUMD milik masyarakat Sumatera Barat dan berharap bank ini dapat terus berkembang serta semakin maju. Pelaksanaan hak pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi untuk mendukung kemajuan Bank Nagari,” ujar pemohon di hadapan majelis sidang.

Pada tahap pembuktian tersebut, pemohon menyerahkan sebanyak 15 bukti surat kepada majelis. Bukti-bukti itu diajukan untuk memperkuat argumentasi bahwa informasi yang dimohonkan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan dan karena itu wajib dibuka kepada publik.

Sementara itu, pihak PT Bank Nagari selaku termohon menyampaikan pandangan berbeda dalam persidangan. Mereka menyatakan bahwa sebagian informasi yang diminta pemohon merupakan data yang bersifat pribadi sehingga menurut ketentuan perundang-undangan termasuk informasi yang dikecualikan.

Untuk memperkuat dalil tersebut, pihak termohon menyerahkan delapan dokumen bukti kepada majelis sidang. Bukti itu menurut mereka menunjukkan bahwa informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan secara terbuka kepada publik karena menyangkut aspek perlindungan data pribadi dan kerahasiaan tertentu.

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis menanyakan kepada pihak termohon apakah masih akan mengajukan bukti tambahan dalam proses sengketa tersebut. Pihak Bank Nagari menyatakan masih memiliki bukti tambahan dan berharap dapat dilakukan sidang pembuktian lanjutan.

Menanggapi hal itu, pemohon menilai sengketa informasi publik seharusnya diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, menurut pemohon seluruh bukti seharusnya sudah disiapkan dalam sidang pembuktian yang telah dijadwalkan.

Setelah mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak, majelis akhirnya memutuskan tidak akan membuka agenda sidang pembuktian lanjutan. Majelis menilai proses pembuktian yang telah berlangsung sudah cukup untuk melanjutkan tahapan persidangan berikutnya.

Majelis kemudian menetapkan bahwa proses persidangan akan berlanjut pada tahap penyampaian kesimpulan tertulis dari para pihak. Kesimpulan tersebut menjadi bahan pertimbangan terakhir sebelum majelis membacakan putusan dalam perkara sengketa informasi tersebut.

Pemohon dan termohon diberikan waktu untuk menyerahkan kesimpulan tertulis kepada panitera paling lambat 9 April 2026. Para pihak juga dipersilakan menyampaikan tambahan bukti secara tertulis tanpa melalui persidangan selama masih berada dalam batas waktu yang telah ditentukan.

# red | tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835