TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) — Pemerintahan Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai respons konkret terhadap meningkatnya perhatian nasional terhadap persoalan perempuan dan anak.
Kegiatan yang menghadirkan tokoh adat, niniak mamak, alim ulama, cerdik pandai, pemuda, serta kaum perempuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka dalam membangun kesadaran kolektif. Upaya ini memperlihatkan bahwa kepedulian terhadap isu sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus tumbuh dari tingkat nagari.
Aktivis nasionalis sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan, Haryadi, memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk gerakan moral yang memiliki dampak strategis dalam membangun kesetaraan gender serta perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Menurutnya, membangun kesadaran dari level paling bawah atau masyarakat akar rumput merupakan langkah fundamental. Pendekatan ini dianggap lebih efektif karena langsung bersentuhan dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Dalam kesempatan itu, Haryadi juga tampil sebagai narasumber utama. Ia membuka paparannya dengan menampilkan sebuah foto yang menggambarkan sekelompok perempuan di Gedung Parlemen di Jakarta pada tanggal 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Foto tersebut menjadi pemantik emosi sekaligus refleksi bagi para peserta sosialisasi. Tangis haru yang terlihat dalam gambar itu menggambarkan perjuangan panjang kaum perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya di tingkat nasional.
Melalui narasi visual tersebut, Haryadi mengajak peserta untuk memahami bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak terlepas dari proses panjang yang penuh dinamika. Ia menekankan pentingnya menghargai setiap capaian sebagai hasil dari perjuangan kolektif.
Ia kemudian mengisahkan perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. RUU tersebut, menurutnya, menyangkut nasib jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.
Haryadi menjelaskan bahwa selama lebih dari dua dekade, regulasi tersebut mengalami berbagai hambatan sebelum akhirnya mencapai titik pengesahan. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya proses legislasi, terutama untuk isu yang menyangkut kelompok rentan.
“Alhamdulillah, setelah lebih dari 22 tahun, akhirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan pada 21 April 2026 oleh DPR Republik Indonesia di Jakarta,” ungkap Haryadi di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menilai momentum pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional menjadi simbol kuat bahwa perjuangan perempuan dan pekerja telah mendapatkan pengakuan yang lebih luas di tingkat negara.
Lebih lanjut, Haryadi berharap pengesahan undang-undang tersebut tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga diimplementasikan secara nyata hingga ke tingkat daerah. Peran pemerintah nagari, menurutnya, menjadi sangat penting dalam memastikan perlindungan itu benar-benar dirasakan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini pun diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi perempuan serta anak-anak di Kabupaten Pasaman.
# Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar