Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | KABUPATEN AGAM – Penanganan laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang wartawan media online di Kabupaten Agam hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan resmi telah masuk sejak 18 Desember 2025 lalu, proses hukum yang berjalan di Polres Agam disebut masih berada pada tahap yang belum memberikan kepastian bagi korban.

Kasus tersebut menimpa Rahmatsyah, wartawan media online Gayabekasi.id, yang mengaku mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan setelah medianya memuat pemberitaan mengenai proyek pembangunan jalan di kawasan Ujung Guguk Simpang Kuranji, Kabupaten Agam. Peristiwa itu diduga melibatkan seorang oknum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam berinisial EB.

Menurut keterangan korban, dugaan intimidasi dan kekerasan terjadi tidak lama setelah berita tersebut dipublikasikan. Rahmatsyah menilai tindakan itu merupakan bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sedang dijalankannya sebagai wartawan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Agam. Dalam proses awal penanganan, pihak kepolisian disebut telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan beberapa saksi, hingga visum et repertum terhadap korban di RSUD Lubuk Basung.

Namun setelah berjalan sekitar empat bulan, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait tindak lanjut laporan tersebut. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterima, proses hukum disebut belum bergerak menuju tahapan yang lebih jelas.

Rahmatsyah mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik. Akan tetapi, jawaban yang diterima disebut masih berkutat pada rencana pelaksanaan gelar perkara tanpa adanya kepastian waktu pelaksanaan.

“Setiap kali saya tanya, jawabannya masih menunggu gelar perkara. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan hal itu akan dilakukan,” ujar Rahmatsyah.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku telah mencoba menghubungi Kapolres Agam melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta kejelasan terkait perkembangan laporan yang ditanganinya tersebut.

Dalam komunikasi itu, Kapolres Agam dikabarkan menyampaikan akan menelusuri kembali perkembangan penanganan perkara dan berupaya mempercepat pelaksanaan gelar perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, hingga pertengahan Mei 2026, korban menyebut belum ada perkembangan konkret yang dapat memberikan kepastian atas laporan yang telah diajukannya sejak akhir tahun lalu tersebut.

Secara hukum, dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan korban dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP maupun ketentuan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. Ancaman pidana dapat meningkat apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Selain itu, dugaan tindakan menghalangi atau mengganggu aktivitas jurnalistik juga dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sejumlah kalangan menilai penanganan perkara yang berlarut tanpa kepastian dapat memunculkan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap insan pers.

Rahmatsyah sendiri menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah dia sampaikan. Ia menyatakan seluruh prosedur hukum telah diikutinya dan kini memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik dan kuasa hukumnya.

“Saya hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan ini. Semua prosedur sudah saya ikuti, dan saya serahkan sepenuhnya urusan ini kepada penyidik serta kuasa hukum saya,” pungkasnya.

# Andalusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835