TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) — Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pasaman kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 mendapat apresiasi penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Aspandi. Capaian tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan bergengsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia itu diterima Pemerintah Kabupaten Pasaman di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (29/5/2026). Raihan tersebut sekaligus memperpanjang catatan prestasi daerah dalam mempertahankan opini tertinggi atas laporan keuangan pemerintah.
Ketua DPRD Pasaman Nelfri Aspandi menyatakan bahwa keberhasilan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terjalin baik antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi masing-masing. Menurutnya, koordinasi yang kuat menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Ia menilai Opini WTP bukan hanya simbol keberhasilan administratif, melainkan juga bentuk kepercayaan yang diberikan oleh lembaga pemeriksa dan masyarakat kepada pemerintah daerah. Karena itu, capaian tersebut harus dijaga dengan kerja keras dan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman atas keberhasilan kembali meraih Opini WTP. Ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan. Prestasi ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah telah berjalan pada jalur yang benar,” ujar Nelfri Aspandi.
Politisi yang dikenal aktif mengawal berbagai kepentingan masyarakat itu menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berlangsung efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran akan terus diperkuat pada seluruh sektor pembangunan.
“Kami memiliki komitmen penuh untuk mengawal setiap proses pengelolaan keuangan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Program-program yang dibiayai APBD harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Keuangan daerah adalah amanah yang wajib dikelola secara jujur, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nelfri Aspandi menekankan bahwa mempertahankan Opini WTP membutuhkan upaya berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan saat ini harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Pasaman, katanya, siap berada di garda terdepan dalam mengawal seluruh tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Setiap catatan hasil pemeriksaan harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya potensi kelemahan di masa mendatang.
“Seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu. Kami memandang rekomendasi tersebut sebagai peta jalan untuk memperbaiki sistem yang ada. Tidak boleh ada catatan yang dibiarkan berlarut-larut karena tujuan akhirnya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas dan terpercaya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, mengingatkan bahwa Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, opini tersebut hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tantangan sesungguhnya justru berada pada upaya meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, efektivitas pelaksanaan program, serta penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. BPK juga menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Opini WTP harus menjadi pendorong untuk terus melakukan perbaikan. Pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya diukur dari laporan yang disajikan, tetapi juga dari keberhasilan menyelesaikan rekomendasi pemeriksaan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya,” ujar Sudarminto Eko Putra.
# Andalusia





Tidak ada komentar:
Posting Komentar