Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Padang (SUMBAR) — Sengketa keterbukaan informasi publik antara Darlinsah selaku Pemohon melawan PT Bank Nagari sebagai Termohon akhirnya mencapai putusan di Komisi Informasi Sumatera Barat. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Komisi Informasi mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Pemohon.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register: 04/II/KISB-PS/2026 setelah resmi didaftarkan sejak 29 Januari 2026. Sengketa bermula dari permintaan informasi yang diajukan Darlinsah kepada PT Bank Nagari terkait sejumlah dokumen dan data internal perusahaan milik daerah tersebut.

Dalam permohonannya, Darlinsah meminta empat jenis informasi penting, yakni salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 hingga 2024, daftar pegawai lengkap beserta rincian penghasilan, daftar belanja dan biaya pengeluaran perusahaan, serta data penerima program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Permintaan data CSR menjadi perhatian utama dalam perkara tersebut. Pemohon meminta agar PT Bank Nagari membuka daftar penerima dana CSR selama periode 2021 sampai 2024 yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan bantuan, jumlah dana yang diterima, alasan penetapan sebagai penerima, hingga dokumentasi penyerahan bantuan.

Setelah melalui serangkaian tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi, hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan informasi tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan mengabulkan sebagian permohonan a quo dan memerintahkan PT Bank Nagari untuk memberikan informasi berupa salinan laporan tahunan yang telah diaudit selama periode tahun 2021 sampai dengan 2024.

Selain itu, Majelis juga memerintahkan Termohon menyerahkan salinan data penerima TJSL atau CSR PT Bank Nagari tahun 2021 hingga 2024 yang mencakup nama penerima, alamat, tanggal menerima bantuan, jumlah dana yang diterima, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan bantuan.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya PT Bank Nagari diwajibkan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat komisioner pada Rabu, 6 Mei 2026 oleh Majelis yang terdiri dari Riswandy sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli masing-masing sebagai Anggota Majelis. Sidang pembacaan putusan turut didampingi Triutama selaku Panitera Pengganti.

Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh pihak Pemohon maupun pihak Termohon. Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa salinan putusan diumumkan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Majelis Komisi Informasi turut menjelaskan bahwa para pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada keberatan yang diajukan, maka putusan Komisi Informasi akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah inkrah, para pihak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini dinilai menjadi salah satu penegasan penting terhadap prinsip transparansi badan publik, khususnya terkait pengelolaan dana CSR perusahaan daerah, sekaligus memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang terbuka dan akuntabel.

# red|hp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835