Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Jakarta, 7 Mei 2026 — Kasus yang menimpa Hamza Ali bersama rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta memunculkan sorotan terhadap lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam pengawasan investasi dan keimigrasian. Perbedaan sikap antara instansi terkait dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor asing di Indonesia.

Persoalan bermula ketika pihak perusahaan mengaku telah memenuhi seluruh ketentuan investasi sesuai arahan dan verifikasi dari instansi terkait. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMPTSP DIY), dokumen investasi perusahaan tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak perusahaan juga menyebut bahwa dua divisi di Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan peninjauan terhadap kelengkapan administrasi, termasuk aspek koordinasi yang berkaitan dengan keimigrasian. Dari hasil tersebut, investasi perusahaan disebut telah berjalan dan terealisasi untuk pembangunan serta operasional usaha restoran di Yogyakarta.

Nilai investasi yang telah digelontorkan dikabarkan mencapai hampir Rp2 miliar. Perusahaan juga mengklaim telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah melalui pembayaran pajak serta perekrutan tenaga kerja lokal yang mencapai sekitar 10 orang.

Namun di tengah proses usaha yang sedang berjalan, Kantor Imigrasi Yogyakarta disebut melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terkait realisasi investasi dan penyetoran modal dasar. Dalam proses itu, pihak perusahaan diminta menunjukkan dokumen rekening perusahaan hingga bukti transfer modal.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan antarinstansi, terutama antara lembaga yang menangani investasi dan pihak keimigrasian. Sejumlah pihak menilai bahwa kewenangan penilaian terkait investasi seharusnya berada di bawah otoritas Kementerian Investasi/BKPM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam regulasi tersebut, BKPM yang kini berada di bawah Kementerian Investasi memiliki tugas mengoordinasikan kebijakan penanaman modal dan membantu menyelesaikan hambatan yang dihadapi investor. Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lebih menitikberatkan kewenangan Imigrasi pada pengawasan orang asing dan izin tinggal.

Situasi ini memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Pengamat dan sejumlah pelaku usaha menilai ketidaksinkronan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan memperburuk citra Indonesia sebagai tujuan investasi.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai koordinasi antarinstansi pemerintah masih lemah dan ego sektoral dalam birokrasi masih sangat kuat.

Menurut Wilson Lalengke, kondisi tersebut berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara serius. Ia juga menyebut praktik birokrasi yang tidak sinkron dapat merugikan dunia usaha dan menurunkan tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Dalam keterangannya, Wilson Lalengke juga menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat terhadap pihak investor. Tuduhan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kritik terhadap praktik birokrasi yang dinilai belum sepenuhnya bersih dan profesional. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.

Kasus yang menimpa PT Tigamind International Ventures kini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan persoalan klasik birokrasi Indonesia, yakni lemahnya sinkronisasi regulasi antar lembaga. Ketika satu instansi menyatakan dokumen sah, sementara instansi lain melakukan tindakan berbeda, maka kepastian hukum dinilai menjadi kabur.

Berbagai pihak mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya. Reformasi birokrasi serta pengawasan independen terhadap aparat juga dinilai penting agar iklim investasi Indonesia tetap terjaga dan tidak menimbulkan ketakutan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Tanah Air.

# Tim|Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835