Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Pasbar (SUMBAR) – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman. Kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu yang diamankan disebut merupakan anak dari mantan Bupati Pasaman Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif sebelum akhirnya melakukan tindakan penegakan hukum di lokasi.

Operasi penindakan berlangsung pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Tim operasional Satresnarkoba yang telah mengantongi informasi mengenai aktivitas di pondok tersebut langsung bergerak menuju lokasi setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku.

Dalam penggerebekan itu, polisi lebih dahulu mengamankan tiga orang pria berinisial DH (48), AF (27), dan HD (34). Ketiganya ditemukan berada di dalam pondok yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Tidak lama berselang, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SY (54) yang datang ke lokasi dari arah rumah di sekitar area tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pondok yang digunakan sebagai lokasi berkumpul tersebut diketahui merupakan milik SY.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Andhika, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika saat melakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di antara barang bukti yang disita terdapat satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi tiga buah korek api, tiga buah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, empat buah pipet plastik, tiga buah jarum suntik, serta satu set alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman dan masih terdapat sisa residu di dalamnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan tiga unit telepon genggam milik para terduga pelaku. Perangkat tersebut terdiri dari satu unit Oppo A warna silver, satu unit Realme C21Y warna biru, dan satu unit iPhone 12 Pro Max warna emas yang akan diperiksa guna mendukung proses penyidikan.

Saat ini keempat pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Para terduga pelaku akan menjalani proses penyidikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian luas di tengah upaya pemberantasan narkotika yang terus digencarkan aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun status keluarga seseorang, sehingga setiap warga negara yang diduga melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

#Red|Andalusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835