TRIMATRANews | LUBUK SIKAPING, PASAMAN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman yang diagendakan untuk penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta penandatanganan nota kesepakatan, terpaksa tertunda berjam-jam pada hari Senin (22/6/2026).
Keterlambatan ini disebabkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib. Padahal, rapat ini masuk dalam agenda strategis dan krusial, yang menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan dan pengawasan penggunaan keuangan daerah.
Dijadwalkan dimulai tepat pukul 14.00 WIB, namun hingga menjelang sore hari, rapat belum dapat dibuka secara resmi. Dari pantauan di Gedung DPRD Pasaman, terlihat Bupati Pasaman Welly Suhery telah hadir sejak awal bersama sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebaliknya, jumlah anggota legislatif yang hadir terbilang sangat minim, sehingga sebagian besar kursi di ruang sidang masih terlihat kosong. Akibatnya, sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini pun memunculkan sorotan di kalangan pengamat dan masyarakat, mengingat agenda yang dibahas menyangkut tanggung jawab besar atas pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat kedisiplinan dan komitmen anggota DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Sekwan Benarkan Belum Cukup Peserta
Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Dedi, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi. Ia menyampaikan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
“Memang sampai saat ini kuorum belum terpenuhi. Kami masih terus menunggu kedatangan rekan-rekan anggota dewan. Jika nanti hingga batas waktu terakhir tetap tidak memenuhi syarat, maka rapat paripurna ini kemungkinan besar akan ditunda pelaksanaannya,” jelas Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Sekretariat DPRD telah melaksanakan prosedur dengan baik, yaitu telah menyampaikan undangan dan jadwal rapat kepada seluruh anggota dewan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan.
“Semua proses penyampaian jadwal dan undangan sudah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tinggal sekarang bagaimana tanggapan dan kehadiran dari masing-masing anggota dewan,” tambahnya.
Tertundanya rapat ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat materi yang akan dibahas adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Dokumen ini menjadi acuan utama untuk menilai seberapa baik kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan memanfaatkannya demi kesejahteraan masyarakat Pasaman.
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna masih belum dapat dimulai. Pihak Sekretariat DPRD terus menunggu kepastian kehadiran anggota dewan agar syarat kuorum dapat terpenuhi dan proses pengambilan keputusan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
#Andalusua




Tidak ada komentar:
Posting Komentar