TRIMATRANews | PADANG, 18 JUNI 2026 – Setelah berstatus buronan selama lebih dari lima bulan, tim gabungan penyidik yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya berhasil mengamankan Beny Saswin Nasrun (BSN). Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 17 Juni 2026, terhadap tersangka yang juga menjabat sebagai anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Operasi penangkapan berlangsung tepat pada pukul 19.30 WIB di kawasan pemukiman Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan proses identifikasi, verifikasi dokumen hukum, dan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Kota Padang. Kedatangan Beny Saswin Nasrun di kantor kejaksaan setempat berlangsung pada Kamis malam, 18 Juni 2026, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebagai tanda statusnya sebagai tersangka yang sedang dalam proses penahanan.
Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi untuk kegiatan distribusi semen. Penyelidikan yang dilakukan tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proses pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka yang cukup besar, yakni sebesar Rp 34 Miliar.
Sejak keterlibatannya terungkap, tersangka sempat menghindari proses hukum. Nama Beny Saswin Nasrun resmi tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Padang sejak tanggal 22 Januari 2026. Status buron itu diberikan karena ia secara sengaja mangkir dan tidak memenuhi panggilan resmi yang disampaikan tim penyidik untuk dimintai keterangan dan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.
Sebelum dinyatakan masuk dalam daftar buronan, Beny Saswin Nasrun sempat melakukan upaya hukum untuk menggugah proses penyidikan yang berjalan. Ia mengajukan permohonan Praperadilan ke pengadilan, dengan tujuan meninjau kembali keabsahan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.
Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil. Majelis hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut dan memenangkan pihak Kejaksaan Negeri Padang. Keputusan ini memperkuat posisi penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara secara utuh dan tanpa hambatan.
Berhasilnya penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil dan tegas, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun status sosial seseorang. Tidak ada satupun warga negara yang berada di atas hukum, termasuk pejabat publik dan anggota lembaga legislatif.
Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan akan segera melanjutkan tahapan proses hukum selanjutnya. Tersangka akan menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta kejadian, asal-usul aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Masyarakat Sumatera Barat pun menantikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga dan bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar