TRIMATRANews | PASAMAN – Masalah terkait aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Duo Koto kembali memanas dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Bersamaan dengan itu, muncul juga dugaan praktik pembayaran yang dinilai merugikan kepentingan publik yang disampaikan oleh seorang warga yang tidak ingin menyebutkan identitasnya.
Dalam laporannya, warga tersebut menyampaikan kekesalan atas beredarnya informasi mengenai dugaan pembayaran yang disebut sebagai "payung" kepada beberapa oknum wartawan yang berdomisili di Kecamatan Duo Koto.
"Dari informasi yang kami terima, masing-masing oknum wartawan tersebut menerima uang sebesar 1 juta rupiah per orang. Ketika ditanya pihak mana yang menyalurkan dana tersebut, jawabannya merujuk pada inisial M. Y, yang selama ini dikenal sebagai orang nomor satu yang berpengaruh di wilayah Duo Koto, sebagai pihak yang melakukan pembayaran tersebut," ujar pelapor.
Kontradiksi Data: Aktivitas Tetap Berlangsung tapi Dinilai Tidak Terlihat,
Warga juga menyampaikan kebingungan terkait kondisi lapangan. Menurut keterangan, aktivitas penambangan di Duo Koto dikabarkan terus berjalan dan beroperasi tanpa henti.
Namun di sisi lain, masyarakat menyatakan bahwa tidak terlihat adanya aktivitas nyata maupun kerusakan alam yang terjadi di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlangsungan operasi dan pengawasan yang dilakukan selama ini.
Harapan Masyarakat ke Aparat,
Menyikapi seluruh permasalahan ini, masyarakat menyampaikan harapan dan tuntutan tegas kepada pihak berwenang:
"Kami meminta Polsek hingga Polres Pasaman serta Polda Sumatera Barat untuk segera menindak tegas. Kami ingin wilayah Duo Koto dibersihkan sepenuhnya dari alat berat ekskavator yang digunakan untuk penambangan ilegal.
Keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Siapa pun yang masih berani merusak alam dan mengganggu ketertiban harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku."
Selain itu, masyarakat juga meminta agar Porkapimda Kabupaten Pasaman segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas menangani dan menindak pelanggaran penambangan serta kerusakan alam, tidak hanya terbatas di Kecamatan Duo Koto saja, namun juga mencakup seluruh wilayah lainnya di Kabupaten Pasaman.
"Kami berharap Satgas ini segera terbentuk agar perlindungan terhadap lingkungan dan hukum dapat ditegakkan secara menyeluruh dan adil bagi seluruh wilayah di daerah ini," tegas warga.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar