TRIMATRANews | Sawahlunto (SUMBAR) — Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang sempat meresahkan warga Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban baru menyadari kehilangan empat ekor kambing miliknya saat hendak memberi makan ternak yang selama ini dipelihara di sekitar kawasan tempat tinggalnya.
Menyadari adanya kejanggalan, korban kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar kawasan SMP Negeri 5 Sawahlunto. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku membawa kambing menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan keranjang yang diduga milik korban.
Temuan rekaman CCTV itu semakin diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Salah seorang warga mengaku sempat melihat pelaku memasukkan kambing ke dalam karung sebelum dibawa menggunakan kendaraan roda dua.
Berbekal bukti awal dan keterangan saksi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto. Laporan itu langsung mendapat respons dari Tim Opsnal dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto yang segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Petugas bergerak mengumpulkan informasi dari berbagai sumber hingga akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin personel Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Kolaborasi antarwilayah itu menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penangkapan berjalan aman dan efektif.
Pada malam yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi yang telah dipetakan. Kedua pelaku yang diketahui berinisial A dan M berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Setelah penangkapan dilakukan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Doni Rahmadian, S.E., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil dari respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
Menurut IPTU Doni Rahmadian, sesaat setelah laporan diterima, Tim Macan Bara bersama Unit Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kerja sama yang baik dengan Satreskrim Polresta Padang juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat ekor kambing hasil curian, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2678 SFQ, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kombinasi merah, serta sebuah keranjang anyaman rotan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Sawahlunto juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena informasi yang cepat dari warga terbukti sangat membantu proses pengungkapan kejahatan.
#Tim|Red




Tidak ada komentar:
Posting Komentar