TRIMATRANews | Jakarta, 14 Juli 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan komitmen kuatnya menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan cara yang terbuka dan melibatkan semua unsur. Sebagai langkah nyata, kalangan pengamat, ahli hukum, hingga tokoh ternama seperti advokat Hotman Paris Hutapea diagendakan hadir untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa kali ini proses penyusunan dilakukan sejak tahap paling awal dengan membuka seluas-luasnya ruang bagi partisipasi masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik yang menyatakan bahwa sebelumnya masyarakat kurang dilibatkan dalam pembahasan undang-undang.
“Kali ini kita membangun undang-undang ini dari nol. DPR memang punya kewenangan membentuk aturan, tapi kali ini kita pastikan masyarakat terlibat maksimal sejak tahap penyusunan. Dulu dikritisi kenapa baru melibatkan di akhir, nah sekarang kita libatkan dari awal,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Hingga saat ini, Komisi III telah menerima berbagai masukan berharga dari Badan Keahlian DPR, akademisi, pakar hukum, organisasi profesi, hingga perwakilan mahasiswa dan perguruan tinggi. Di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I Gede Widana Suwarta, Oce Madril, dan Prof. Neng Jubaidah.
Tak berhenti di situ, dalam waktu dekat sejumlah tokoh penting lainnya juga akan dipanggil. Daftarnya mencakup perwakilan BEM, akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat kenamaan Hotman Paris Hutapea.
Menurut Habiburokhman, tujuan melibatkan beragam kalangan ini agar rumusan undang-undang nanti benar-benar utuh, lengkap, dan bijaksana — termasuk dengan membandingkan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.
Seluruh pandangan, saran, dan kritik yang disampaikan para ahli, praktisi, maupun masyarakat akan dicatat dengan saksama dan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar