TRIMATRANews | Agam, 3 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan Rahmatsyah di wilayah Kabupaten Agam kini memasuki tahap pengumpulan bukti yang lebih mendalam. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berencana mendatangkan saksi ahli kesehatan untuk melengkapi data dan keterangan terkait kondisi korban serta kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. “Setiap tahap pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar seluruh fakta di lapangan dapat terungkap secara utuh dan jelas,” ujarnya.
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari pihak kuasa hukum korban, Mardi Wardi, S.H. Ia berharap proses penyidikan ke depannya tetap berjalan secara transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kronologi Singkat Kejadian,
Berdasarkan keterangan yang ada, kasus ini bermula dari laporan awal mengenai dugaan penganiayaan terhadap Rahmatsyah. Selanjutnya, korban juga melaporkan adanya dugaan tindakan intimidasi, pengancaman, serta penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Agam. Pihak yang dilaporkan adalah seorang mantan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah setempat, yang disingkat inisial EB.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di area GOR Rang Agam. Saat itu, EB diduga menghubungi Rahmatsyah melalui pesan daring untuk bertemu. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya pembahasan terkait pemberitaan mengenai proyek jalan di ruas Ujung Guguak–Simpang Kuranji dan Durian Jantung–Dama Gadang, Kecamatan Tanjung Raya.
Dugaan selanjutnya menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu, EB meminta Rahmatsyah menghentikan liputan dan menghapus berita yang telah dimuat, disertai tekanan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menyentuh aspek pelaksanaan tugas pers. Hal ini dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat adanya indikasi penghalangan kebebasan menyampaikan informasi kepada publik.
Sementara itu, Rahmatsyah menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers, bukan untuk kepentingan pribadi semata.
Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya juga tercatat dalam pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Nusantara, yang telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Agam mengenai ketidakhadiran pihak EB saat dipanggil untuk memberikan keterangan pada tanggal 5 Maret 2026 terkait pembahasan proyek jalan yang dimaksud.
Dengan selesainya proses pemeriksaan keterangan ahli kesehatan nanti, diharapkan rangkaian penyidikan dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar