TRIMATRANews | Padang (SUMBAR) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mencoreng kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. Kali ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumbar dalam menindak praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor jasa keuangan. Dugaan penyimpangan yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga Mei 2025 itu melibatkan ratusan debitur dengan nilai plafon kredit yang mencapai Rp50,335 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurut Kombes Pol Susmelawati Rosya, perkara tersebut melibatkan sebanyak 125 debitur yang memperoleh fasilitas kredit dengan total plafon mencapai Rp50,335 miliar. Nilai tersebut menjadi perhatian serius penyidik karena diduga diperoleh melalui proses yang melanggar ketentuan perbankan.
Penyidik mengungkap, modus yang digunakan para pelaku dilakukan secara sistematis. Mereka diduga memanipulasi identitas dan profil debitur, merekayasa objek usaha yang dijadikan dasar pemberian kredit beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada dokumen pencairan dana.
Tidak hanya berhenti pada pemalsuan administrasi, dana kredit kemudian dicairkan atas nama para debitur sehingga seluruh proses seolah-olah memenuhi persyaratan. Dugaan rekayasa tersebut menjadi dasar penyidik menjerat para pelaku dengan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menerangkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya audit internal yang dilakukan pihak Bank Nagari. Audit tersebut menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit sehingga dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda. REP merupakan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH bertugas sebagai petugas kredit, sedangkan MS berperan mencari dan menyiapkan data calon debitur yang kemudian digunakan dalam proses pengajuan kredit.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya motif ekonomi di balik aksi tersebut. Para tersangka diduga mengejar target pencapaian kinerja perbankan sekaligus memperoleh keuntungan pribadi melalui pembagian fee dari setiap kredit yang berhasil dicairkan.
Menurut Kompol Purwanto, tersangka REP diduga menerima imbalan antara Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pencairan kredit. HWH memperoleh sekitar Rp5 juta, sementara MS menerima sekitar Rp1,7 juta dari setiap debitur yang diproses.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menyita sebanyak 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan pejabat bank, berkas administrasi kredit, dokumen pengajuan debitur, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan proses pencairan kredit yang diduga bermasalah.
REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Sementara tersangka MS dikenakan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. Berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan. Polda Sumbar menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#Tim|Red|Hp




Tidak ada komentar:
Posting Komentar