Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Padang (SUMBAR) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020 hingga 2023. Penyelidikan yang kini berjalan menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor ketahanan energi nasional dan diduga berdampak terhadap operasional pembangkit listrik di Sumatera.

Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang kemudian diperkuat dengan hasil audit resmi. Berbekal dua sumber informasi tersebut, penyidik bergerak menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara yang menjadi pasokan utama PLTU Ombilin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Susmelawati, Polri akan menangani setiap dugaan korupsi secara profesional tanpa membedakan pihak yang terlibat. Ia menegaskan arahan Presiden mengenai pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi menjadi landasan penting dalam pelaksanaan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

"Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan," ujar Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar juga disebut berjalan seiring dengan langkah yang ditempuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Di tingkat nasional, aparat turut mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan batu bara dan diduga memengaruhi pasokan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam proses penyelidikan di daerah, perhatian penyidik kini terfokus pada tiga perusahaan pemasok batu bara yang diketahui menjalin kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin selama periode yang sedang diperiksa.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengungkapkan perusahaan yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta, dokumen, serta keterangan yang diperlukan dalam mengurai konstruksi perkara.

Menurut penyidik, seluruh proses masih berada pada tahap pendalaman. Setiap informasi yang diperoleh akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

Susmelawati menjelaskan, penyelidikan ini memiliki dasar yang kuat. Selain laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026, penyidik juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 yang menjadi salah satu petunjuk awal dalam pengungkapan perkara.

Seiring berjalannya penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar terus mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan batu bara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Muhardi memastikan penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel. Ia juga menegaskan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

#Tim|Red|Hp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835