TRIMATRANews | PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang haram. Tim berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika yang beroperasi di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026.
Kedua tersangka berinisial J (33 tahun) dan AR (30 tahun), keduanya warga setempat, diamankan petugas saat berada di kediaman tersangka Junaidi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran narkotika.
Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi kepada tim opsnal Satresnarkoba. Warga melaporkan maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut, serta mencurigai seorang warga yang biasa disapa Jun sebagai pelaku utamanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah dinyatakan cukup bukti, tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga shabu dalam plastik klip bening
- 1 keping kaca pirek berisi sisa diduga shabu
- 8 paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening
- 1 set alat hisap shabu (bong)
- Mancis, amplop bubble putih, timbangan digital hitam, potongan sedotan, dan plastik klip
- 1 unit handphone merek Poco warna hitam lengkap dengan nomor IMEI dan dua kartu SIM aktif
- Uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melawan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk memberantas peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres.
Sementara itu, melalui komunikasi seluler, Delco Fitril Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), menyampaikan apresiasi dan dukungannya. Ia memuji kinerja Kapolres Pasaman beserta jajarannya, khususnya Satresnarkoba, yang telah berhasil menindak tegas para pengedar dan pemakai narkotika di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
"Kami sangat mendukung langkah dan kinerja yang telah dilakukan. Semoga jajaran Polres Pasaman senantiasa diberikan kekuatan serta perlindungan oleh Allah SWT. Aamiin," ujarnya.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar