Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Jakarta, 16 Juli 2026 – Suasana semakin memanas dalam proses hukum yang menjerat dr Tifa. Usai jalannya persidangan, Roy Suryo bersama tim kuasa hukum dr Tifa memberikan tanggapan tegas dan mendalam terkait sikap serta jawaban yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu poin paling menonjol adalah penekanan soal kewajiban kehadiran saksi, termasuk jika yang dimaksud adalah mantan Presiden Joko Widodo.
 
 Tim hukum dan Roy Suryo menyoroti secara khusus ketentuan dalam KUHAP yang telah diperbarui. Menurut pemahaman mereka, aturan tersebut mengatur dengan jelas: setiap orang yang berstatus sebagai saksi, wajib hadir dan tetap berada di dalam ruang sidang selama proses pemeriksaan berlangsung, apabila hal itu diminta oleh penasihat hukum maupun terdakwa.
 
Berdasarkan landasan hukum itu, mereka berpendapat tegas: apabila Joko Widodo ditetapkan atau diposisikan sebagai saksi pelapor dalam perkara ini, maka kehadirannya secara langsung di persidangan adalah sebuah keharusan hukum. Tidak boleh diwakilkan, tidak boleh absen, dan harus siap menjawab pertanyaan di hadapan majelis hakim. Kehadiran ini dinilai sangat penting demi tegaknya keadilan dan kejelasan fakta yang sesungguhnya.
 
 Selain soal kehadiran saksi, Roy Suryo juga menilai dan mengkritik tajam argumentasi yang disampaikan JPU terkait sejumlah hal mendasar. Antara lain mengenai penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), mekanisme koordinasi pada tahap penyidikan, hingga kelengkapan aspek administrasi perkara yang menurutnya masih perlu ditinjau kembali keabsahannya.
 
Meski menghadapi berbagai dinamika, Roy Suryo menegaskan dukungannya penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh dr Tifa. Ia pun menyatakan optimisme yang tinggi atas eksepsi yang telah diajukan tim pembela.
“Kami yakin dan berharap eksepsi yang telah kami ajukan ini nantinya akan dikabulkan oleh majelis hakim yang mulia demi kebenaran dan kepastian hukum,” ujarnya dengan tegas.
 
Perlu dipahami bahwa pernyataan ini merupakan pandangan resmi dari tim kuasa hukum dr Tifa dan Roy Suryo seusai jalannya sidang. Segala hal yang disampaikan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan diperiksa serta diputuskan oleh majelis hakim.

#Andalusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835