Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Jakarta, 9 Juli 2026 – Usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026), dr Tifa menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa mengandung dua kelemahan mendasar, sehingga menurutnya proses persidangan tidak dapat dilanjutkan.
 
Dalam keterangannya, dr Tifa menjelaskan bahwa nota perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya berjudul “Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini”. Melalui dokumen tersebut, ia menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan dakwaan, yaitu error in objecto (kekeliruan mengenai objek perkara) dan error in persona (kekeliruan mengenai orang yang didakwa).
 
Kedua hal itu, menurutnya, menjadi alasan hukum yang kuat sehingga perkara ini tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Selain itu, dr Tifa juga menyoroti sejumlah hal dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyebutkan adanya perubahan terhadap lokus dan tempus delik atau tempat serta waktu terjadinya peristiwa yang dijadikan dasar dakwaan. Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa sebagian barang bukti yang diajukan dalam perkara ini merupakan hasil karya jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan resmi atas jalannya sidang eksepsi yang menjadi tahap awal untuk menguji keabsahan surat dakwaan sebelum masuk ke pembahasan pokok perkara.

#Andalusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835