Penangkapan berlangsung Jumat malam, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. RS ditemukan di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. Informasi mengenai keberadaan tersangka lebih dulu diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti dengan pelacakan dan koordinasi antara personel Polres Dharmasraya dan Polres Solok Kota.
Operasi pengejaran itu menjadi titik akhir dari perjalanan panjang penyidik memburu RS. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, petugas bergerak secara terukur hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. RS selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara yang menjerat RS berawal dari kejadian pada 19 Februari 2026 di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Ketika itu, RS bersama sejumlah orang lainnya diduga mendatangi rumah korban. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan kecurigaan bahwa korban akan memberikan informasi kepada kepolisian mengenai aktivitas penggunaan narkotika.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Salah seorang terduga pelaku diduga memukul bagian kepala korban sebelum korban dipaksa naik ke sepeda motor dan dibawa menuju arah Terminal Bareh Solok. Perjalanan tersebut kemudian menjadi awal dari aksi penusukan yang membuat perkara semakin serius.
Saat kendaraan melaju, RS diduga mendekati sepeda motor dari arah belakang. Sebilah pisau kemudian disebut digunakan untuk menusuk bagian perut kanan korban. Serangan itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga sepeda motor yang ditumpanginya terjatuh di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.
Kondisi korban semakin memprihatinkan setelah terjatuh. RS diduga kembali mendekati korban sambil membawa pisau. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah seorang saksi yang datang bersama istrinya berusaha menghentikan kejadian tersebut.
Dalam keadaan terluka dan masih mengeluarkan darah, korban kemudian berjalan menuju rumahnya. Setibanya di rumah, korban dilaporkan tidak sadarkan diri. Sang istri kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan penanganan medis.
Laporan kejadian itu langsung ditindaklanjuti Polres Solok Kota. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Namun, proses hukum terhadap RS sempat terkendala karena tersangka diduga melarikan diri. Selama berbulan-bulan, keberadaannya tidak diketahui dan diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pencarian petugas. Meski demikian, penyidik terus melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi bahwa RS berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi tim URC Polres Solok Kota untuk melakukan koordinasi dengan URC Alang Bateh Polres Dharmasraya. Pelacakan dilakukan secara bersama-sama hingga lokasi persembunyian RS berhasil diketahui. Pada Jumat malam, petugas akhirnya bergerak dan mengamankan RS di Jorong Bukik Kompe.
Usai ditangkap, RS dibawa ke Satreskrim Polres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kini, perjalanan pelarian RS telah berakhir dan perkara tersebut memasuki tahapan proses hukum. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan penusukan tersebut.
#Red|Hp




Tidak ada komentar:
Posting Komentar