Post Page Advertisement [Top]

 
TMNews | Pasbar (SUMBAR) -- Mencuri dari pencuri istilah dari Kapolres Pasamanbarat AKBP Agung Basuki saat Jumpa Press Rilis di aula Polres Pasaman Barat, sabtu 22/7/23.

Ungkap kasus Curat TKP SD N 19 Lembah melintang dan Silaturrahmi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki dengan mitra Humas Polres Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki dengan di dampingi Kasi Humas Polres Pasaman Barat AKP Rosminarti AKP Junaidi dan Kapolsek Lembah melintang AKP Zulkifli menjelaskan kronologis kejadian terkait.


Sebanyak 13 Unit Chroomebook satu laptop, dan tiga projektor Infokus milik SD N 19 Lembah Melintang di Jorong Batanggunung, Nagari Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.


Kejadian ini terjadi pada hari Selasa 6/6/23 dinihari, pasalnya pada selasa pagi ketika kepala sekolah SD N 19 Lembah Melintang Mesrawati masuk kantor ia melihat laci mejanya berantakan, namun saat itu Misrawati belum melihat ada yang hilang.


"Awalnya kepala sekolah Misrawati mengira pencuri mengincar dana Bos yang baru cair dan ia tidak memeriksa barang barang yang di simpan di dalam lemari,"


"Ke e sokan harinya salah seorang guru Anita hendak meminjamkan leptop ke pada Mesrawati, Anita kaget saat melihat lemari sudah tidak ada lagi barang barang tersebut," ujar Kapolres Agung Basuki.


Akibat dari kejadian tersebut SD N 19 Mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta, kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Melintang.


Setelah mendapatkan laporan Polsek lembah melintang beserta jajarannya bergerak cepat serta melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi tempat jual beli leptop.


Hasilnya Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni Rh (35) Sh (26) dan As (26) dua orang pelaku lainya masih dalam pengejaran polisi yakni Dudet (30) dan Andi (35) yang berperan sebagai pelaku utama barang barang tersebut di sekolah SDN 19 lembah melintang, As berperan sebagai penjual barang curian Rh dan Sh melakukan pencurian barang dari pelaku Dudet dan Andi," ujar kapolres Agung Absuki.


Paratersangka dikenakan pasal yang berbeda yaitu Rh dan Sh diancam dengan pasal 363 JO 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,"jelas Kapolres AKBP Agung Basuki.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenab wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835