Post Page Advertisement [Top]

TMNews | Pasbar (SUMBAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 oleh Bupati Pasaman Barat di ruang sidang DPRD, Rabu, 05 Juni 2024.

Rapat paripurna ke dua, masa sidang ke tiga DPRD Pasbar tersebut, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasbar, H. Erianto, didampingi Wakil Endra Yama Putra dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, forkopimda dan para kepala OPD.


Usai membuka rapat, ketua DPRD Pasbar langsung mempersilahkan Bupati Pasbar menyampaikan nota pengantar Ranperda, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasbar tahun 2025-2045.


Bupati Pasbar, H. Hamsuardi, S.Ag., dalam penyampaiannya mengatakan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Pasbar tahun 2005- 2025 ini, merupakan bagian tugas dari kepala daerah yang diamanatkan dalam pasal 65 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menyiapkan rancangan dan mengajukan perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.


“RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dokumen perencanaan lainnya,” katanya.


RPJPD Kabupaten Pasbar tahun 2025-2045 merupakan rencana pembangunan jangka panjang daerah kedua, sejak berdirinya Kabupaten Pasbar. RPJPD pertama tahun 2005-2025, akan berakhir pada tahun 2025. Dan sesuai dengan ketentuan pasal 18 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 menyatakan bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD harus disusun rancangan awal RPJPD periode berikutnya.


Disampaikan, penyusunan RPJPD Kabupaten Pasbar tahun 2025-2045, dibagi menjadi lima tahapan, yaitu tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan. Terdapat dua tahapan yang harus dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD, yaitu tahapan rancangan awal dan tahapan rancangan akhir dalam bentuk Ranperda.


“Pembahasan rancangan awal RPJPD telah kita bahas dan sepakati bersama pada bulan Januari lalu, yang mencakup kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembagunan daerah. Selanjutnya kita akan membahas Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Pasbar tahun 2025-2045 dalam rangka memperoleh persetujuan bersama,” ujarnya.


Dijelaskan, RPJPD Kabupaten Pasbar tahun 2025-2045 ini, disusun dengan memperhatikan evaluasi terhadap capaian RPJPD Kabupaten Pasbar tahun 2005-2025. Memperhatikan kondisi riil masyarakat dan capaian indikator makro daerah 20 tahun terakhir yang meliputi pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, tingkat pengangguran, indek pembangunan manusia, tingkat kemiskinan, dan gini rasio. Selain itu, juga memperhatikan isu strategis jangka panjang daerah yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerintahan, infrastruktur dan kewilayahan.


‘Harapan kami, semoga pembahasan ranperda ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta dapat kita selesaikan tepat waktu. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan Ridho-Nya terhadap setiap langkah dan upaya kita dalam membangun Pasbar, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik”, harab bupati.

# Nursyamsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenab wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835