TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) Honor seorang anggota Bamus Jambak di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, diduga ditahan sepihak oleh wali nagari. Alasan jarang hadir rapat dijadikan dalih, padahal regulasi tegas menyebutkan tunjangan Bamus merupakan hak melekat selama menjabat.
Seorang anggota Bamus berinisial R mengaku hingga kini honorariumnya belum dicairkan, sementara empat anggota lainnya sudah menerima hak mereka.
“Dari lima anggota Bamus, hanya saya yang belum menerima honor. Padahal saya tetap menjalankan fungsi dan menghadiri kegiatan nagari. Bahkan saya bersedia membuat surat pernyataan jika diperlukan, tetapi wali nagari tetap menolak,” ungkap R kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut R, Ketua Bamus Jambak, Amri, sudah berupaya memediasi persoalan ini dengan Wali Nagari Yong Hendri, namun tidak membuahkan hasil. R juga menuturkan dirinya sempat mendatangi rumah wali nagari, namun tidak berhasil bertemu.
“Sebagai mitra kerja, seharusnya saya bisa mendapat penjelasan. Namun yang saya terima justru pernyataan bahwa beliau punya nyali karena puluhan tahun jadi polisi. Saya tidak melihat relevansinya dengan persoalan ini,” ujar R.
Kasus Serupa dan Surat Pernyataan
R menyinggung adanya kasus serupa yang menimpa salah satu anggota Bamus lain, RN, yang sempat tidak menerima honor karena dinyatakan lulus P3K. Kala itu, honor RN baru dicairkan setelah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang honor jika di kemudian hari dianggap temuan.
“Jika RN bisa menerima honor setelah membuat surat pernyataan, seharusnya saya juga diperlakukan sama. Saya sudah siap membuat surat pernyataan, tetapi tetap ditolak,” jelas R.
Alasan Wali Nagari: Jarang Hadir
Dari informasi yang dihimpun, Wali Nagari Jambak, Yong Hendri, beralasan penahanan honor R karena yang bersangkutan dianggap jarang menghadiri rapat dan kegiatan nagari. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari wali nagari belum diperoleh. Pesan konfirmasi wartawan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga belum dibalas.
Regulasi: Hak Bamus Dilindungi UU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55, Bamus memiliki fungsi menetapkan peraturan nagari bersama wali nagari serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Posisi Bamus ditegaskan sebagai mitra sejajar, bukan bawahan kepala desa atau wali nagari.
Lebih lanjut, Pasal 61 huruf (c) UU Desa menegaskan anggota Bamus berhak menerima tunjangan dari APBDes/Nagari. Hal ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 35 ayat (1), yang menyebutkan anggota BPD/Bamus berhak memperoleh tunjangan sesuai kemampuan keuangan nagari.
Dengan demikian, honor anggota Bamus adalah hak melekat selama masih menjabat, bukan hadiah atau fasilitas yang bisa ditahan sepihak.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, ditegaskan bahwa kepala desa/wali nagari yang tidak menjalankan kewajiban pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan taat regulasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Terpisah, Wali Nagari Jambak Yong Hendri saat dikomfirmasi melalui pesan whast ap 19/09/2025, terkait polemik gaji anggota bamus tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak memberi tanggapan.
Transparansi Dipertanyakan
Penahanan honor tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana nagari. Publik kini menunggu langkah lebih lanjut dari perangkat daerah terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Pasaman, untuk menilai apakah tindakan wali nagari tersebut sesuai aturan atau justru berpotensi menjadi temuan hukum.
Pewarta : Nova Susilo




Tidak ada komentar:
Posting Komentar