Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Pasaman Barat (SUMBAR) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah hukum setempat, Kamis malam (5/2/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026 yang digelar secara intensif di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, sebagai langkah tegas menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Pelaku yang diamankan berinisial DH (28), seorang buruh serabutan, diringkus saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Tongar dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan DH sebagai target operasi yang pergerakannya terus dipantau aparat.

Pada saat penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita satu paket besar, satu paket sedang, serta sepuluh paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu sendok sabu dari pipet plastik, dua pack plastik klip kecil, tiga plastik klip ukuran sedang, serta dua plastik klip ukuran besar.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi dua kotak rokok merek Live warna biru, satu helai jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Di hadapan petugas, DH mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pelaku juga mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tongar, yang selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan dalam Operasi Antik Singgalang 2026.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

# HP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835