TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) – Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengawasan kegiatan hiburan organ tunggal melalui Surat Edaran Nomor 332/21/Satpol PP dan Damkar/IV/2026. Kebijakan ini ditetapkan pada 17 April 2026 sebagai langkah menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di daerah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana sosial yang kondusif, sekaligus memastikan aktivitas hiburan tetap berjalan sesuai norma adat, agama, dan budaya yang berlaku di tengah masyarakat Pasaman.
Dalam edaran tersebut, Bupati Pasaman menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha organ tunggal dan sound system, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Salah satu poin utama dalam edaran itu adalah penyesuaian kegiatan hiburan dengan visi pembangunan Kabupaten Pasaman, yakni mewujudkan daerah yang bangkit, berkarakter, maju, dan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas publik mendukung arah pembangunan tersebut.
Selain itu, peran camat dan wali nagari juga diperkuat dalam pengawasan. Mereka diminta aktif mengeluarkan rekomendasi keramaian serta memastikan batasan waktu kegiatan hiburan dipatuhi sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam hal perizinan, seluruh penyelenggara kegiatan organ tunggal diwajibkan untuk mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat. Hal ini menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pemerintah juga menyoroti aspek etika dalam penampilan. Dalam edaran tersebut ditegaskan larangan menampilkan artis atau penyanyi dengan pakaian yang tidak sopan serta segala bentuk pertunjukan yang mengarah pada pornoaksi.
Pembatasan waktu menjadi perhatian serius, di mana kegiatan hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, volume suara juga harus diatur agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Upaya penegakan aturan akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan Satpol PP. Mereka akan melakukan pengawasan langsung di lapangan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara tegas melarang praktik-praktik yang dinilai meresahkan, seperti saweran, konsumsi minuman beralkohol, serta tarian yang bersifat erotis dalam setiap kegiatan hiburan.
Penerbitan surat edaran ini juga mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 332/117/Pol.PP/IV/2026 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap adanya kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai-nilai lokal serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Pemerintah Kabupaten Pasaman optimistis kegiatan hiburan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan norma sosial, sekaligus memperkuat identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi.
# Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar