TRIMATRANews | Pati — Aparat gabungan dari Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati akhirnya berhasil menangkap Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonogiri pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, setelah proses pengejaran lintas daerah selama beberapa hari terakhir.
Tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sejak 4 Mei 2026. Dalam pelariannya, ia disebut terus berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan aparat penegak hukum. Polisi menyebut Ashari sempat berada di sejumlah daerah seperti Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya terlacak di Wonogiri.
Menurut informasi kepolisian, Ashari ditemukan bersembunyi di kediaman seorang juru kunci petilasan. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan menuju kendaraan operasional untuk dibawa kembali ke Kabupaten Pati guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Momen penangkapan itu menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan tersangka digiring petugas dengan ekspresi datar. Ketika disapa dengan panggilan “Kiai”, ia dikabarkan sempat menjawab pelan dengan kalimat “Mboten Kiai”.
Pihak kepolisian menyatakan proses penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dan koordinasi intensif lintas wilayah. Aparat juga memastikan seluruh langkah hukum dilakukan sesuai prosedur untuk mempercepat pengungkapan perkara.
“Yang bersangkutan cukup sulit dilacak karena terus berpindah-pindah tempat. Namun tim berhasil memetakan pergerakannya hingga akhirnya diamankan,” ujar salah seorang perwakilan kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati memberanikan diri melapor dan mengungkap dugaan tindakan asusila yang selama ini disebut terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Dugaan korban dalam perkara ini dilaporkan mencapai puluhan orang.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga tersangka menggunakan pendekatan manipulatif dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pondok pesantren. Korban diduga mengalami tekanan psikologis sehingga takut melawan maupun melaporkan kejadian yang dialami.
Aparat juga mendalami kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan serta doktrin tertentu yang dipakai untuk mengendalikan para korban. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 418 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Karena tersangka berstatus sebagai pengasuh pondok pesantren sekaligus pendidik, ancaman hukuman terhadapnya dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Total hukuman yang berpotensi dijatuhkan disebut dapat mencapai hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait telah mengambil langkah penanganan terhadap para korban. Operasional pondok pesantren dilaporkan dihentikan sementara, sedangkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi para santriwati mulai dilakukan secara intensif.
# Tim|Red




Tidak ada komentar:
Posting Komentar