TRIMATRANews | JAKARTA — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia kini dinilai telah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menegaskan bahwa kondisi narkoba di Indonesia saat ini ibarat gunung es, di mana bagian yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari persoalan besar yang tersembunyi di bawah permukaan.
Menurut Benny Utama, Indonesia saat ini sudah berada dalam kondisi darurat narkoba. Karena itu, penanganannya tidak bisa lagi dilakukan dengan pola lama yang dinilai tidak tepat sasaran dan justru membuat persoalan semakin kompleks.
Ia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika harus menjadi momentum besar untuk memperbaiki sistem penanganan narkoba secara menyeluruh. Dalam pandangannya, negara wajib membedakan secara tegas antara pelaku utama kejahatan narkotika dengan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan.
“Kita lihat kenyataannya, narkoba di Indonesia ini bagaikan gunung es. Yang terlihat dan tertangkap baru sebagian kecil saja, sedangkan jaringan besar, peredaran luas, dan dampak buruknya yang sesungguhnya masih banyak tersembunyi di bawah sana. Ini sudah darurat, tidak bisa lagi kita tangani dengan cara-cara lama yang tidak tepat sasaran,” tegas Benny Utama, Rabu (19/5/2026).
Dalam keterangannya, Benny menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi para gembong narkoba, bandar besar, maupun jaringan pengedar kelas kakap. Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkotika.
Menurutnya, para bandar dan gembong narkoba merupakan pihak yang secara sadar merusak kehidupan masyarakat demi keuntungan pribadi. Mereka dianggap mengetahui secara penuh dampak dari tindakan yang dilakukan, namun tetap menjalankan bisnis haram tersebut tanpa rasa kemanusiaan.
“Mereka inilah yang menjadi sumber dari segala kerusakan. Mereka tahu persis apa yang mereka lakukan, mereka dengan sengaja merusak jutaan nyawa, menghancurkan masa depan anak bangsa, dan meraup keuntungan sebesar-besarnya dari penderitaan orang lain. Untuk mereka, tidak ada ampun,” ujar Benny.
Sebaliknya, Benny Utama menegaskan bahwa pendekatan terhadap para pemakai narkoba harus berbeda. Ia menilai para pengguna narkotika sejatinya adalah korban yang membutuhkan pertolongan, pengobatan, dan pemulihan, bukan sekadar dipenjara dan diberi cap sebagai penjahat.
Ia menyoroti fakta bahwa lebih dari separuh penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia berasal dari kasus narkotika. Namun dari jumlah tersebut, sebagian besar disebut bukan bandar ataupun pengedar besar, melainkan hanya pengguna biasa yang terjerat ketergantungan.
“Kondisi ini jelas bukan bukti keberhasilan penegakan hukum, tapi sebaliknya — ini bukti bahwa sistem yang kita jalankan selama ini salah sasaran. Kita memenuhi penjara dengan para korban, sementara dalang utamanya masih bebas bergerak, bahkan makin kuat jaringannya,” ungkapnya.
Benny juga menilai kebijakan rehabilitasi bagi pemakai tidak berarti melemahkan perang terhadap narkoba. Justru dengan memisahkan penanganan antara bandar dan pengguna, aparat penegak hukum dapat lebih fokus memburu jaringan besar serta memutus rantai distribusi narkotika.
Menurutnya, jika pengguna narkoba terus dicampur dengan pengedar di dalam lembaga pemasyarakatan, maka persoalan narkotika tidak akan pernah selesai. Bahkan, penjara berpotensi menjadi tempat berkembangnya jaringan baru dan memperluas peredaran narkoba.
“Kalau kita masukkan pemakai ke penjara yang sama dengan pengedar, apa yang terjadi? Kita cuma memenuhi ruang penjara, tapi rantai peredaran tidak pernah putus. Bahkan, di dalam penjara pun mereka malah makin terpapar jaringan dan pengetahuan baru soal narkoba,” katanya.
Selain persoalan regulasi, Benny Utama turut menyoroti minimnya anggaran yang diterima Badan Narkotika Nasional atau BNN dalam menjalankan program penanganan narkoba, terutama rehabilitasi bagi para pengguna.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, ia mengaku telah berulang kali mendorong pemerintah agar memberikan dukungan anggaran yang jauh lebih besar dan serius. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar menganggap narkoba sebagai kondisi darurat nasional, maka pembiayaan penanganannya juga harus dilakukan secara maksimal.
“Anggaran BNN itu sangat kecil sekali, jauh dari yang seharusnya. Kalau kita benar-benar serius menganggap ini masalah darurat, maka anggarannya pun harus disiapkan secara memadai, tidak boleh pas-pasan,” jelas Benny.
Ia berharap dengan dukungan anggaran yang kuat, pemerintah dapat memperbanyak fasilitas rehabilitasi, menambah tenaga medis dan konselor, serta memperluas akses pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Di akhir keterangannya, Benny Utama menyampaikan harapan besar agar pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang baru yang lebih tegas, adil, dan berpihak pada penyelamatan generasi bangsa.
Menurutnya, semangat utama dalam aturan baru tersebut harus jelas, yakni memberikan hukuman tanpa kompromi terhadap gembong dan pengedar, namun mengedepankan rehabilitasi serta pemulihan terhadap para pemakai sebagai korban.
# Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar