Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | Agam (SUMBAR) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Seorang pria berinisial MAR (36) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin dini hari (18/5/2026).

Pelaku diketahui merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga setempat.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP M Arvi, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencegat tersangka di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam saku jaket pelaku.

Penemuan barang bukti itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, sekitar 100 meter dari tempat pertama pelaku diamankan.

Setibanya di lokasi rumah pelaku, petugas kembali melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam di area belakang rumah menggunakan berbagai media sederhana seperti potongan jerigen, ember bekas cat, hingga langsung ditanam di tanah pekarangan.

AKP M Arvi mengungkapkan, selain tanaman ganja dewasa, petugas juga menemukan sejumlah bibit ganja yang telah mulai tumbuh. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan ganja, tetapi juga melakukan penanaman secara mandiri.

“Di belakang rumah tersangka ditemukan beberapa batang tanaman ganja beserta bibit ganja yang sudah mulai tumbuh. Tersangka mengakui tanaman tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian digunakan bersama rekan-rekannya,” ujar AKP M Arvi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian di antaranya satu paket ganja kering berbungkus kertas putih, dua batang tanaman ganja dewasa yang ditanam di dalam pot jerigen dan ember bekas cat, satu batang pohon ganja yang ditanam langsung di tanah pekarangan, serta delapan batang bibit ganja.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Barat yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polresta Bukittinggi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara intensif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.

# Red|hp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835