TRIMATRANews | PADANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 150 kilogram di wilayah Kabupaten Agam.
Pengungkapan kasus besar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan aktivitas peredaran gelap ganja di kawasan Kota Bukittinggi. Informasi itu kemudian diteruskan kepada tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumatera Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan pemantauan intensif sejak Sabtu, 9 Mei 2026. Dari hasil pengembangan informasi, petugas mendapati adanya pergerakan sekelompok orang yang diduga akan menyelundupkan narkotika dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat.
Penyelidikan yang dilakukan secara tertutup akhirnya mengarah pada dua kendaraan yang dicurigai membawa barang haram tersebut. Tim kemudian menyusun strategi penyekatan di jalur utama Bukittinggi–Medan guna mencegah upaya pelarian para pelaku.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan KM 5 Bukittinggi–Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Dalam operasi itu, petugas menghentikan dua unit kendaraan yang melintas secara beriringan.
Kendaraan pertama berupa mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BA 1527 XF yang dikendarai oleh Monarki Islami alias Arki bersama Dany Ramanda. Sementara kendaraan kedua adalah Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang dikemudikan Nico Leza Putra bersama Afrizal.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung goni putih bermerek terigu yang dibungkus plastik biru. Setelah diperiksa lebih lanjut, seluruh karung tersebut dipastikan berisi narkotika jenis ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara berlapis serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNNP Sumbar pada Rabu, 13 Mei 2026, Brigjen Ricky memaparkan rincian barang bukti yang diamankan. Karung pertama berisi 22 bungkus ganja, karung kedua 32 bungkus, karung ketiga 20 bungkus, karung keempat 23 bungkus, karung kelima 13 bungkus, sedangkan karung keenam dan ketujuh masing-masing berisi 20 bungkus ganja.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang, serta dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing diketahui berinisial Monarki Islami alias Arki, 31 tahun, warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam; Dany Ramanda, 35 tahun, warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi; Afrizal, 31 tahun, warga Kabupaten Agam; dan Nico Leza Putra, 28 tahun, warga Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Menurut Brigjen Ricky, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
BNNP Sumatera Barat menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas provinsi dalam penyelundupan narkotika tersebut. Petugas juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
# Andalusia



Tidak ada komentar:
Posting Komentar