TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjerat Ilham Suhdi alias Menek kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasaman dengan agenda utama pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Sidang berlangsung dalam suasana serius dan menjadi perhatian sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Dalam persidangan itu, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara rinci di hadapan majelis hakim. Pihak pembela secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Doni, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan unsur yang menunjukkan adanya niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
“Kami menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa melanggar pasal mengenai percobaan pembunuhan. Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya niat maupun upaya terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Muhammad Doni saat membacakan pledoi.
Ia menjelaskan, seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan telah dianalisis secara mendalam oleh tim pembela. Berdasarkan hasil analisa tersebut, pihaknya berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.
Karena itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim agar tidak menerima tuntutan jaksa terkait percobaan pembunuhan dan menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang dinilai lebih sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Selain menyampaikan pembelaan secara hukum, terdakwa Ilham Suhdi alias Menek juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikis.
Terdakwa juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan. Ia meminta agar keputusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar berdasarkan rasa keadilan.
Di sisi lain, tim pembela turut menyampaikan penolakan terhadap permohonan restitusi atau ganti rugi yang sebelumnya diajukan pihak korban. Menurut pihak penasehat hukum, permohonan tersebut belum dilengkapi bukti-bukti yang cukup dan sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Adip menyatakan belum memberikan tanggapan langsung terhadap nota pembelaan tersebut. Namun, jaksa memastikan akan menyampaikan replik atau tanggapan resmi secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali proses pemeriksaan perkara pada 9 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Pasaman. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
# Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar