TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) — Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman memasuki fase baru yang semakin memanas dan menyita perhatian publik. Penangkapan seorang cukong tambang berinisial “HF” oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Pasaman membuka tabir dugaan praktik yang lebih luas, termasuk indikasi keterlibatan oknum wartawan dalam jaringan aktivitas ilegal tersebut.
Perkembangan terbaru ini bermula dari pengakuan “HF” saat menjalani pemeriksaan. Ia menyebut tidak beroperasi sendiri dalam menjalankan aktivitas tambang ilegal, melainkan mendapat dukungan dari pihak lain yang diduga memiliki pengaruh kuat.
Nama seorang oknum wartawan berinisial “RSP” mencuat dalam keterangan tersebut. Sosok ini diduga berperan memberikan arahan sekaligus menjanjikan perlindungan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang dijalankan oleh tersangka.
Dalam pengakuannya, “HF” menyebut bahwa “RSP” turut menyarankan penggunaan alat berat jenis excavator guna mempercepat proses penambangan. Arahan tersebut diduga menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan hasil tambang secara signifikan.
Tak hanya sebatas arahan teknis, kasus ini juga mengarah pada dugaan praktik setoran dana dalam jumlah besar. “HF” mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp100 juta untuk setiap unit alat berat yang digunakan.
Dana tersebut diduga berfungsi sebagai “uang payung”, istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan praktik perlindungan ilegal agar aktivitas tambang dapat berjalan tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.
Lebih jauh, “HF” juga mengungkap bahwa “RSP” mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat penting di lingkungan Polda Sumatera Barat. Klaim ini digunakan untuk meyakinkan bahwa aktivitas tambang akan tetap aman dari penindakan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memanggil “RSP” untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai sikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada tahap pemanggilan semata. Pihak kepolisian siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan.
Ia menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat “RSP” tetap tidak hadir, maka penyidik akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, turut angkat bicara dan mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam praktik ilegal tersebut. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap etika profesi.
Menurutnya, jika tuduhan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik.
Herman juga mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menegaskan pentingnya pengusutan yang menyeluruh hingga ke akar jaringan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan jaringan perlindungan tambang ilegal di Pasaman. Publik menanti langkah tegas yang tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik layar.
# Red | Tim




Tidak ada komentar:
Posting Komentar