TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) — Perubahan besar mulai terasa dalam wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Pasaman selama satu tahun terakhir. Di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati H. Parulian, reformasi tata kelola pemerintahan terus dipacu melalui program unggulan ASN Bangkit yang mengusung semangat Bangga Melayani, Berkomitmen, dan Berintegritas.
Program tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam membangun birokrasi yang disiplin, profesional, bersih, serta berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat. Seluruh gerakan perubahan ini juga menjadi bagian penting dari arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2025–2029.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman, pemerintah daerah menegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak lagi hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan administratif, melainkan harus memiliki karakter pelayanan yang kuat, menjunjung integritas, serta mampu bekerja secara cepat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Deswin Adia Putra, menegaskan bahwa transformasi birokrasi merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari di era modern saat ini. Seluruh ASN, baik PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, diminta untuk meninggalkan pola kerja lama dan mulai membangun budaya kerja yang disiplin, adaptif, serta berorientasi pelayanan publik.
“Di era transformasi birokrasi saat ini, mau tidak mau, suka tidak suka, seluruh ASN harus siap berubah. Kita harus menjadi pribadi yang disiplin, berintegritas, berpola pikir modern, dan selalu mengutamakan pelayanan. Inilah inti dari gerakan besar ASN Bangkit, di mana kita bekerja dengan rasa bangga karena mengabdi untuk rakyat,” ujar Deswin saat konferensi pers di Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman, Kamis (21/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, gerakan ASN Bangkit dibangun di atas nilai dasar ASN BerAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut dijadikan pedoman utama dalam memperbaiki budaya kerja aparatur agar lebih profesional dan mampu menghadirkan pelayanan publik berkualitas.
Selama satu tahun pemerintahan Welly–Parulian, sejumlah kebijakan penting juga telah diterbitkan guna memperkuat kedisiplinan ASN. Salah satunya melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis produktivitas dan disiplin kerja. Penilaian dilakukan secara objektif melalui aplikasi e-Kinerja dan sistem absensi daring sehingga seluruh capaian kerja aparatur dapat dipantau secara transparan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur disiplin PPPK secara rinci, mulai dari kewajiban, larangan, hingga mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Sementara Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 mengatur standar pakaian dinas ASN agar aparatur tampil rapi, profesional, dan mencerminkan wibawa pemerintahan.
Kemajuan teknologi turut dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan birokrasi. Sejak 1 April 2026, sistem absensi daring mulai diterapkan secara penuh melalui aplikasi SIPON, SIPONKES, dan SIPONDIK. Seluruh aktivitas kehadiran ASN kini tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real time oleh pemerintah daerah.
Pengawasan disiplin juga diperketat melalui inspeksi mendadak yang rutin dilakukan ke berbagai instansi pemerintah. Kegiatan tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP hingga Dinas Pemadam Kebakaran. Sidak telah dilaksanakan di sejumlah lokasi strategis seperti RSUD Tuanku Rao, RSUD Tuanku Imam Bonjol, serta berbagai organisasi perangkat daerah lainnya.
Pemerintah daerah juga menunjukkan komitmen tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran disiplin. ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan kerja, berbelanja saat jam dinas, hingga tidak mengikuti apel wajib langsung ditindak dan dibina. Bahkan, beberapa ASN telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026.
Hasil reformasi birokrasi tersebut mulai terlihat nyata. Berdasarkan data aplikasi SIKAMEK, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat dari 83 poin menjadi 87 poin dengan predikat “Baik”. Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai merasakan langsung perubahan pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan transparan.
Dari sisi kinerja aparatur, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan capaian yang sangat positif. Dari total 5.847 ASN di Kabupaten Pasaman, sebanyak 99 persen memperoleh kategori kinerja “Baik” hingga “Sangat Baik”. Sementara tingkat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin juga mencapai 90 persen, menandakan sistem pengawasan dan pembinaan berjalan semakin efektif.
Selama periode Juni 2025 hingga April 2026, Pemerintah Kabupaten Pasaman juga telah menjatuhkan berbagai sanksi disiplin kepada ASN sesuai tingkat pelanggaran. Sebanyak 15 ASN menerima hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis, dua ASN dikenai hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, sementara dua ASN lainnya menerima hukuman berat berupa pembebasan jabatan hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Di kesempatan terpisah, Bupati Welly Suhery menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang sedang dijalankan tidak hanya bertujuan memperbaiki pelayanan publik, tetapi juga membangun sistem karier ASN yang sehat melalui penerapan manajemen talenta. Menurutnya, promosi dan pengembangan karier ke depan harus didasarkan pada kemampuan, kompetensi, dan integritas, bukan kedekatan ataupun balas jasa politik.
Dengan berbagai langkah pembenahan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Pasaman optimistis mampu menghadirkan birokrasi modern yang profesional, bersih, dan benar-benar hadir melayani masyarakat secara maksimal.
# Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar