TRIMATRANews | Jakarta – Kehadiran Benny Utama, SH, MM dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), Rabu (3/6/2026), menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut memfokuskan perhatian pada penyempurnaan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan RUU Polri dinilai memiliki arti strategis karena menyangkut masa depan tata kelola kepolisian nasional di tengah tantangan keamanan yang terus berkembang, mulai dari kejahatan konvensional hingga berbagai bentuk ancaman yang lahir akibat kemajuan teknologi dan perubahan sosial.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek penting menjadi perhatian, terutama bagaimana menghadirkan sistem kepolisian yang semakin profesional, transparan, dan mampu menjawab tuntutan publik terhadap pelayanan yang berkualitas serta berkeadilan.
Benny Utama menilai bahwa penyempurnaan regulasi kepolisian harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polri sehingga setiap personel memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat modern.
Menurutnya, peningkatan profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap nilai-nilai kemanusiaan, etika pelayanan publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain profesionalisme, aspek akuntabilitas menjadi salah satu fokus utama yang mendapat perhatian dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Akuntabilitas dinilai penting agar seluruh tindakan dan kebijakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Benny Utama menyampaikan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap hadirnya mekanisme pengawasan yang kuat sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus meningkat dari waktu ke waktu.
Pembahasan RUU Polri juga menyoroti pentingnya efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, kepolisian diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan warga, mampu memberikan rasa aman, serta menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
Di hadapan peserta rapat, Benny Utama menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang tidak boleh dilakukan secara tertutup maupun sepihak. Ia menilai keterlibatan berbagai elemen bangsa merupakan faktor penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan relevan dengan kondisi di lapangan.
“Regulasi yang baik lahir dari proses yang melibatkan berbagai elemen. Oleh karena itu, masukan, pandangan, dan aspirasi dari masyarakat, praktisi hukum, akademisi, hingga lembaga terkait menjadi bagian yang sangat berharga agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan dan tidak ketinggalan zaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny Utama berharap RUU Polri nantinya mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.
Proses pembahasan RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia dijadwalkan terus berlanjut melalui pendalaman materi, pembahasan pasal demi pasal, serta penyerapan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Hasil akhirnya diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang memperkuat institusi Polri sebagai lembaga yang modern, tegas, profesional, serta semakin dipercaya dan dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar